| Dakwaan |
PRIMAIR:
------- Bahwa terdakwa BHIMA ARIFANA Bin Alm YOHANES TUGAS SULARSO kurun waktu antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di PT TEKAD UTAMA PERKASA di Jl. Parangtritis Km 4,5 Kal. Panggungharjo Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang (berupa uang sebesar kurang lebih Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)) disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bedasarkan Surat perjanjian Kerja Nomor 006/PKWT02.SLS/T.U.P.-YGY/III/2024 terdakwa bekerja di PT TEKAD UTAMA PERKASA sebagai salesman dengan area Temanggung – Wonosobo sejak sekitar akhir tahun 2023, yang bertugas antara lain melakukan penagihan dengan membawa faktur penjualan kemudian hasil dari penagihan yang dilakukan oleh sales disetorkan kepada PT TEKAD UTAMA PERKASA dimana apabila toko yang memesan membayar dengan cara tunai maka sales harus menyetorkan uang ke bank ke atas nama rekening PT TEKAD UTAMA PERKASA, dan apabila toko yang memesan membayar dengan cara transfer maka harus langsung ke rekening PT TEKAD UTAMA PERKASA. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, saksi DERI SUGIANTORO selaku admin AR pada PT TEKAD UTAMA PERKASA melakukan audit, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 dilakukan audit ulang dan mendapatkan hasil bahwa dari total 26 (dua puluh enam) toko terdapat 5 (lima) toko yang uangnya tidak disetorkan ke PT TEKAD UTAMA PERKASA, yang ternyata uang dari 5 (lima) toko tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024, terdakwa menggunakan uang pembayaran dari toko-toko tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara awalnya jika toko yang order besi dan melakukan pembayaran kemudian uang pembayaran toko tersebut terdakwa pakai, akan tetapi terdakwa tetap memberikan arsip faktur pembayaran angsuran dan pada hari tersebut terdakwa tidak langsung melaporkan pembayaran kepada PT TEKAD UTAMA PERKASA dan terdakwa tidak memberikan faktur pembayaran kepada PT TEKAD UTAMA PERKASA, kemudian 1 (satu) hari setelahnya jika ada pembayaran dari toko lain maka terdakwa gunakan uang pembayaran tersebut untuk menutup pembayaran toko sebelumnya yang uangnya terdakwa pakai, begitu terus sampai total sekitar 15 (lima belas) toko dan pada akhirnya ada kurang lebih 5 (lima) toko yang tidak bisa terdakwa tutup yaitu TB KUNCUNG, TB ASOKA JAYA 2, TB MAJU MAKMUR, TB DUA CAHAYA, TB DANA JAYA.
- Bahwa 5 (lima) toko yang uang pembayarannya tidak terdakwa setorkan ke PT TEKAD UTAMA PERKASA dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan rincian yaitu :
|
No.
|
Customer / Toko
|
Nomor Faktur
|
Tanggal Faktur
|
Tanggal Pembayaran
|
Jumlah
|
|
1.
|
SUPRIANTO/TB Kuncung
|
SI.2024.01.001 63
|
19 Januari 2024
|
-
|
-Rp. 5.000.000,-
-Rp. 5.000.000,-
-Rp. 5.000.000,-
|
|
2.
|
ZUMAROH/TB.Asoka Jaya
|
SI.2023.12.000 61
|
07 Desember 2024
|
22 Februari 2024
|
Rp. 2.500.000,-
|
|
3.
|
MAESAROH/TBMaju Makmur
|
SI.2024.01.001 62
|
19 Januari 2024
|
22 Februari 2024
|
Rp. 2.000.000,-
|
|
4.
|
HARTINI/TB Dua Cahaya
|
SI.2024.01.000 72
|
15 Januari 2024
|
19 Januari 2024
|
Rp. 2.000.000,-
|
|
5.
|
DESSY RAHAYU/TB Dana Jaya
|
SI.2024.01.001 64
|
30 Januari 2024
|
04 Maret 2024
|
Rp. 500.000,-
|
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT TEKAD UTAMA PERKASA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
---------------------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana.-----------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
------- Bahwa terdakwa BHIMA ARIFANA Bin Alm YOHANES TUGAS SULARSO pada kurun waktu antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di PT TEKAD UTAMA PERKASA di Jl. Parangtritis Km 4,5 Kal. Panggungharjo Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa bekerja di PT TEKAD UTAMA PERKASA sebagai salesman dengan area Temanggung – Wonosobo sejak sekitar akhir tahun 2023, yang bertugas antara lain melakukan penagihan dengan membawa faktur penjualan kemudian hasil dari penagihan yang dilakukan oleh terdakwa selaku sales disetorkan kepada PT TEKAD UTAMA PERKASA dimana apabila toko yang memesan membayar dengan cara tunai maka terdakwa harus menyetorkan uang ke bank ke atas nama rekening PT TEKAD UTAMA PERKASA, dan apabila toko yang memesan membayar dengan cara transfer maka harus langsung ke rekening PT TEKAD UTAMA PERKASA. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, saksi DERI SUGIANTORO selaku admin AR pada PT TEKAD UTAMA PERKASA melakukan audit, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 dilakukan audit ulang dan mendapatkan hasil bahwa dari total 26 (dua puluh enam) toko terdapat 5 (lima) toko yang uangnya tidak disetorkan ke PT TEKAD UTAMA PERKASA, yang ternyata uang dari 5 (lima) toko tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
- Bahwa pada sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024, terdakwa menggunakan uang pembayaran dari toko-toko tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara awalnya jika toko yang order besi dan melakukan pembayaran kemudian uang pembayaran toko tersebut terdakwa pakai, akan tetapi terdakwa tetap memberikan arsip faktur pembayaran angsuran dan pada hari tersebut terdakwa tidak langsung melaporkan pembayaran kepada PT TEKAD UTAMA PERKASA dan terdakwa tidak memberikan faktur pembayaran kepada PT TEKAD UTAMA PERKASA, kemudian 1 (satu) hari setelahnya jika ada pembayaran dari toko lain maka terdakwa gunakan uang pembayaran tersebut untuk menutup pembayaran toko sebelumnya yang uangnya terdakwa pakai, begitu terus sampai total sekitar 15 (lima belas) toko dan pada akhirnya ada kurang lebih 5 (lima) toko yang tidak bisa terdakwa tutup yaitu TB KUNCUNG, TB ASOKA JAYA 2, TB MAJU MAKMUR, TB DUA CAHAYA, TB DANA JAYA.
- Bahwa 5 (lima) toko yang uang pembayarannya tidak terdakwa setorkan ke PT TEKAD UTAMA PERKASA dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan rincian yaitu :
|
No.
|
Customer / Toko
|
Nomor Faktur
|
Tanggal Faktur
|
Tanggal Pembayaran
|
Jumlah
|
|
1.
|
SUPRIANTO/TB Kuncung
|
SI.2024.01.001 63
|
19 Januari 2024
|
-
|
-Rp. 5.000.000,-
-Rp. 5.000.000,-
-Rp. 5.000.000,-
|
|
2.
|
ZUMAROH/TB.Asoka Jaya
|
SI.2023.12.000 61
|
07 Desember 2024
|
22 Februari 2024
|
Rp. 2.500.000,-
|
|
3.
|
MAESAROH/TBMaju Makmur
|
SI.2024.01.001 62
|
19 Januari 2024
|
22 Februari 2024
|
Rp. 2.000.000,-
|
|
4.
|
HARTINI/TB Dua Cahaya
|
SI.2024.01.000 72
|
15 Januari 2024
|
19 Januari 2024
|
Rp. 2.000.000,-
|
|
5.
|
DESSY RAHAYU/TB Dana Jaya
|
SI.2024.01.001 64
|
30 Januari 2024
|
04 Maret 2024
|
Rp. 500.000,-
|
- Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT TEKAD UTAMA PERKASA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).
-------------------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.------------------- |