Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.B/2025/PN Btl 1.TRI SUSANTI, S.H,M.H
2.Astri Wulandari S.H
BHIMA ARIFANA bin YOHANES TUGAS SULARSO (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 187/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2346/M.4.12.3/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TRI SUSANTI, S.H,M.H
2Astri Wulandari S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BHIMA ARIFANA bin YOHANES TUGAS SULARSO (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:
 
------- Bahwa terdakwa BHIMA ARIFANA Bin Alm YOHANES TUGAS SULARSO  kurun waktu antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di PT TEKAD UTAMA PERKASA di Jl. Parangtritis Km 4,5 Kal. Panggungharjo Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang (berupa uang sebesar kurang lebih Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)) disebabkan karena hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa bedasarkan Surat perjanjian Kerja Nomor 006/PKWT02.SLS/T.U.P.-YGY/III/2024 terdakwa bekerja di PT TEKAD UTAMA PERKASA sebagai salesman dengan area Temanggung – Wonosobo sejak sekitar akhir tahun 2023, yang bertugas antara lain melakukan penagihan dengan membawa faktur penjualan kemudian hasil dari penagihan yang dilakukan oleh sales disetorkan kepada PT TEKAD UTAMA PERKASA dimana apabila toko yang memesan membayar dengan cara tunai maka sales harus menyetorkan uang ke bank ke atas nama rekening PT TEKAD UTAMA PERKASA, dan apabila toko yang memesan membayar dengan cara transfer maka harus langsung ke rekening PT TEKAD UTAMA PERKASA. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, saksi DERI SUGIANTORO selaku admin AR pada PT TEKAD UTAMA PERKASA melakukan audit, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 dilakukan audit ulang dan mendapatkan hasil bahwa dari total 26 (dua puluh enam) toko terdapat 5 (lima) toko yang uangnya tidak disetorkan ke PT TEKAD UTAMA PERKASA, yang ternyata uang dari 5 (lima) toko tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.

  

  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024, terdakwa menggunakan uang pembayaran dari toko-toko tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara awalnya jika toko yang order besi dan melakukan pembayaran kemudian uang pembayaran toko tersebut terdakwa pakai, akan tetapi terdakwa tetap memberikan arsip faktur pembayaran angsuran dan pada hari tersebut terdakwa tidak langsung melaporkan pembayaran kepada PT TEKAD UTAMA PERKASA dan terdakwa tidak memberikan faktur pembayaran kepada PT TEKAD UTAMA PERKASA, kemudian 1 (satu) hari setelahnya jika ada pembayaran dari toko lain maka terdakwa gunakan uang pembayaran tersebut untuk menutup pembayaran toko sebelumnya yang uangnya terdakwa pakai, begitu terus sampai total sekitar 15 (lima belas) toko dan pada akhirnya ada kurang lebih 5 (lima) toko yang tidak bisa terdakwa tutup yaitu TB KUNCUNG, TB ASOKA JAYA 2, TB MAJU MAKMUR, TB DUA CAHAYA, TB DANA JAYA.

  

  • Bahwa 5 (lima) toko yang uang pembayarannya tidak terdakwa setorkan ke PT TEKAD UTAMA PERKASA dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan rincian yaitu :

  

No.

Customer / Toko

Nomor Faktur

Tanggal Faktur

Tanggal Pembayaran

Jumlah

1.

SUPRIANTO/TB Kuncung

SI.2024.01.001 63

19 Januari 2024

-

-Rp. 5.000.000,-
-Rp. 5.000.000,-
-Rp. 5.000.000,-

2.

ZUMAROH/TB.Asoka Jaya

SI.2023.12.000  61   

07 Desember 2024

22 Februari 2024

Rp. 2.500.000,-

3.

MAESAROH/TBMaju Makmur

SI.2024.01.001 62

19 Januari 2024

22 Februari 2024

Rp. 2.000.000,-

4.

HARTINI/TB Dua Cahaya

SI.2024.01.000 72

15 Januari 2024

19 Januari 2024

Rp. 2.000.000,-

5.

DESSY RAHAYU/TB Dana Jaya

SI.2024.01.001 64

30 Januari 2024

04 Maret 2024

Rp. 500.000,-

 

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT TEKAD UTAMA PERKASA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

  
---------------------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana.-----------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR:
 
------- Bahwa terdakwa BHIMA ARIFANA Bin Alm YOHANES TUGAS SULARSO  pada kurun waktu antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di PT TEKAD UTAMA PERKASA di Jl. Parangtritis Km 4,5 Kal. Panggungharjo Kap. Sewon Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa bekerja di PT TEKAD UTAMA PERKASA sebagai salesman dengan area Temanggung – Wonosobo sejak sekitar akhir tahun 2023, yang bertugas antara lain melakukan penagihan dengan membawa faktur penjualan kemudian hasil dari penagihan yang dilakukan oleh terdakwa selaku sales disetorkan kepada PT TEKAD UTAMA PERKASA dimana apabila toko yang memesan membayar dengan cara tunai maka terdakwa harus menyetorkan uang ke bank ke atas nama rekening PT TEKAD UTAMA PERKASA, dan apabila toko yang memesan membayar dengan cara transfer maka harus langsung ke rekening PT TEKAD UTAMA PERKASA. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, saksi DERI SUGIANTORO selaku admin AR pada PT TEKAD UTAMA PERKASA melakukan audit, kemudian pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 dilakukan audit ulang dan mendapatkan hasil bahwa dari total 26 (dua puluh enam) toko terdapat 5 (lima) toko yang uangnya tidak disetorkan ke PT TEKAD UTAMA PERKASA, yang ternyata uang dari 5 (lima) toko tersebut telah terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Bahwa pada sekitar bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Maret 2024, terdakwa menggunakan uang pembayaran dari toko-toko tersebut untuk kepentingan pribadi dengan cara awalnya jika toko yang order besi dan melakukan pembayaran kemudian uang pembayaran toko tersebut terdakwa pakai, akan tetapi terdakwa tetap memberikan arsip faktur pembayaran angsuran dan pada hari tersebut terdakwa tidak langsung melaporkan pembayaran kepada PT TEKAD UTAMA PERKASA dan terdakwa tidak memberikan faktur pembayaran kepada PT TEKAD UTAMA PERKASA, kemudian 1 (satu) hari setelahnya jika ada pembayaran dari toko lain maka terdakwa gunakan uang pembayaran tersebut untuk menutup pembayaran toko sebelumnya yang uangnya terdakwa pakai, begitu terus sampai total sekitar 15 (lima belas) toko dan pada akhirnya ada kurang lebih 5 (lima) toko yang tidak bisa terdakwa tutup yaitu TB KUNCUNG, TB ASOKA JAYA 2, TB MAJU MAKMUR, TB DUA CAHAYA, TB DANA JAYA.

  

  • Bahwa 5 (lima) toko yang uang pembayarannya tidak terdakwa setorkan ke PT TEKAD UTAMA PERKASA dan digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sebesar kurang lebih Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dengan rincian yaitu :

  

No.

Customer / Toko

Nomor Faktur

Tanggal Faktur

Tanggal Pembayaran

Jumlah

1.

SUPRIANTO/TB Kuncung

SI.2024.01.001 63

19 Januari 2024

-

-Rp. 5.000.000,-
-Rp. 5.000.000,-
-Rp. 5.000.000,-

2.

ZUMAROH/TB.Asoka Jaya

SI.2023.12.000  61   

07 Desember 2024

22 Februari 2024

Rp. 2.500.000,-

3.

MAESAROH/TBMaju Makmur

SI.2024.01.001 62

19 Januari 2024

22 Februari 2024

Rp. 2.000.000,-

4.

HARTINI/TB Dua Cahaya

SI.2024.01.000 72

15 Januari 2024

19 Januari 2024

Rp. 2.000.000,-

5.

DESSY RAHAYU/TB Dana Jaya

SI.2024.01.001 64

30 Januari 2024

04 Maret 2024

Rp. 500.000,-

  • Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT TEKAD UTAMA PERKASA mengalami kerugian sebesar ± Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah).

-------------------------------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya