Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR Bank Bantul (Perseroda) 1.Anik Rudiantari
2.Bambang Purwanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR Bank Bantul (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Anik Rudiantari
2Bambang Purwanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.456.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan  Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat.
  3. Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian Kredit No. PU.020/22002518     adalah sah dan mengikat para pihak.
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh  sisa pinjaman/Kredit Tergugat I dan Tergugat II baik pokok pinjaman, bunga dan dendanya kepada Penggugat sebesar Rp.69.456.000,- (Enam Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Rupiah)
  5. Meletakkan sita terhadap barang jaminan untuk menjamin pembayaran pinjamanTergugat I dan Tergugat II .                                                                                                                                                     
  6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak