Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Perlindungan Anak) Suryanto, S.H. PRIHATIN SAMBUDI Als.SAMBUDI Bin DJOYO SUWITO Als.SARIJAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Perlindungan Anak)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-181/O.4.13/Euh.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Suryanto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRIHATIN SAMBUDI Als.SAMBUDI Bin DJOYO SUWITO Als.SARIJAN Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU      :

            BahwaiaterdakwaPRIHATIN SAMBUDI Als.SAMBUDI Bin DJOYO SUWITO Als SARIJAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekira Jam.09.00 wib  bertempat diLosmen Bukit, Girijati, Purwosari, Gunungkidul, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, yaitu dalam kurun waktu antara Bulan Mei 2015 sampai dengan Bulan Agustus 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Losmen Kaliurang, Kec.Pakem, Sleman dan di Gubug Desa Selarong, Bantul., di Gubug Desa Pringgading, Bantul., di rumah kosong dibelakang toko Gerabah Timbul Keramik, Kasongan, Bantul., namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (4) KUHAP terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka Pengadilan Negeri Bantul mempunyai kewenangan untuk mengadili, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu terhadap saksi korban CITRA AMANDA PRATIWI (umur 14 tahun) melakukan persetubuhan dengannya, yang dilakukan secara berturut-turut sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlajut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain :

Bahwa awal setelah perkenalannya dengan saksi korban Citra Amanda Pratiwi pada awal Mei 2015, kemudian pada tanggal 5 Mei 2015 sekira Jam.07.00 wib terdakwa SMS mengajak saksi korban Citra Amanda Pratiwi untuk bertemu dan disanggupi oleh saksi korban, selanjutnya terdakwa menunggu didekat rumah saksi korban, setelah bertemu terdakwa langsung mengajak saksi korban untuk jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah silver No.Pol.AB-6586-UJ menuju ke Pantai Parangtritis, tetapi terdakwa tidak menuju ke Pantai Parangtritis melainkan pergi menuju ke Losmen Bukit Desa Girijati, Purwosari, Gunungkidul, sekitar Jam.09.00 wib sampai di Losmen Bukit, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam Losmen tersebut, setelah berada di kamar losmen, pintu dikunci lalu terdakwa mengajak ngobrol sambil menjanjikan/mengiming-imingi saksi korban akan diberika apa saja jika mau berhubungan badan, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban berbaring dan membuka rok dan membuka celana dalam serta BH, selanjutnya terdakwa melepas pakaiannya sendiri, setelah terdakwa telanjang lalu memakai Kondom yang dilekatkan pada penis terdakwa, kemudian memeluk  saksi korban dengan keras, lalu menelentangkan tubuh saksi korban sambil menciumi dan meremas-remas payudara, kemudian kedua tangan saksi ditarik keatas dan dipegangi dengan tangan kirinya sehingga saksi korban tidak berdaya, sedangkan tangan kanan terdakwa berusaha memasukkan Penisnya kedalam vagina saksi korban, saksi korban merasa kesakitan dan menjerit, tetapi terdakwa tetap memasukkan penisnya kedalam vagina, selanjutnya mengayunkan penisnya naik turun berkali-kali hingga terdakwa mengeluarkan Sperma didalam kemaluan/vagina saksi korban. Setelah melakukan persetubuhan terdakwa mengajak makan diwarung padang dan memberi uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) namun ditolak saksi korban, kemudian  diantar pulang.

Bahwa setelah kejadian perbuatan cabul di Losmen Bukit tersebut, terdakwa sering mengajak saksi korban Citra Amanda Pratiwi untuk melakukan hubungan badan/persetubuhan layaknya suami isteri, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti, yaitu dalam kurun waktu antara Bulan Mei 2015 sampai dengan Bulan Agustus 2016, tempatnya selalu berpindah-pindah pernah di Losmen Kaliurang, Kec.Pakem, Sleman., lalu di Gubug Desa Selarong, Bantul., di Gubug Desa Pringgading, Bantul., di rumah kosong dibelakang toko Gerabah Timbul Keramik, Kasongan, Bantul. Bahwa dalam setiap melakukan persetubuhan tersebut terdakwa selalu mengancam saksi korban dan akan menyebarkan foto-foto telanjang saksi korban.

Bahwa sekitar tanggal 5 September 2016, saksi Drs.M.Nadjamudin (kepala sekolah) didatangi oleh orang tua saksi korban di Sekolah, karena saksi korban Citra Amanda Pratiwi sudah 3 (tiga) hari tidak pulang kerumah, lalu saksi korban menceritakan semua kejadian yang dialami bahwa saksi korban telah dicabuli oleh terdakwa.

Bahwa berdasarkan Visum et repertum No.R/26/X/2016/RS.Bhy tanggal 14 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh dr.WIDYANINGRUM, dari RS.Bhayangkara – Yogyakarta, saksi korban Citra Amanda Pratiwi (umur 16 tahun, perempuan, Indonesia, pekerjaan : pelajar, alamat : Kenalan Rt.03, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul) telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 2 Oktober 2016 , dengan hasil pemeriksaan :

Seorang perempuan anak-anak, mengaku umur enam belas tahun, dengan kesadaran baik, emosi stabil, penampilan rapi, sikap selama pemeriksaan kooperatif, mengaku telah melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang bukan suami.
Pakaian rapi tidak ada robekan tidak ada robekan, tidak ada kancing terputus.
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang.
Keadaan umum jasmani baik, sadar penuh, tensi.120/80 mmHg (milimeter himoglobin).
Alat kelamin dan kandungan : Mulut kelamin terdapat darah menstruasi selaput dara robekan lama pada selaput dara arah jarum jam 2, 5, 7 dan 11.
Pemeriksaan penunjang : tidak ada.
Benda bukti yang diserahkan Polisi : tidak ada.

Bahwa terdakwa seharusnya melindungi saksi korban sebagai anak-anak, menjaganya serta membimbingnya, namun pada kenyataannya terdakwa telah merusak dan menghancurkan masa depannya, apalagi saksi korban masih dikategorikan termasuk anak-anak.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menderita kerugian moril dan materiil, yaitu masa depan korban menjadi suram serta mengalami gangguan psykis seperti trauma, selain itu keluarga korban juga menanggung malu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.

A T A U.

K E D U A.

            Bahwaia terdakwa PRIHATIN SAMBUDI Als.SAMBUDI Bin DJOYO SUWITO Als SARIJAN (Alm) pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 sekira Jam.09.00 wib  bertempat di Losmen Bukit, Girijati, Purwosari, Gunungkidul, kemudian pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, yaitu dalam kurun waktu antara Bulan Mei 2015 sampai dengan Bulan Agustus 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Losmen Kaliurang, Kec.Pakem, Sleman dan di Gubug Desa Selarong, Bantul., di Gubug Desa Pringgading, Bantul., di rumah kosong dibelakang toko Gerabah Timbul Keramik, Kasongan, Bantul., namun sesuai dengan Pasal 84 ayat (4) KUHAP terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai Pengadilan Negeri, diadili oleh masing-masing Pengadilan Negeri dengan ketentuan dibuka kemungkinan penggabungan perkara tersebut, maka Pengadilan Negeri Bantul mempunyai kewenangan untuk mengadili, terdakwa telah bersetubuh dengan perempuan yang bukan isterinya, sedang diketahuinya atau patut disangkanya bahwa umur perempuan itu (saksi korban Citra Amanda Pratiwi, umur 14 tahun) belum cukup 15 tahun, kalau tidak nyata berapa umurnya, bahwa perempuan itu belum masanya untuk kawin, yang dilakukan secara berturut-turut sehingga dapat dipandang sebagai perbuatan berlajut, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain :

Bahwa awal setelah perkenalannya dengan saksi korban Citra Amanda Pratiwi pada awal Mei 2015, kemudian pada tanggal 5 Mei 2015 sekira Jam.07.00 wib terdakwa SMS mengajak saksi korban Citra Amanda Pratiwi untuk bertemu dan disanggupi oleh saksi korban, selanjutnya terdakwa menunggu didekat rumah saksi korban, setelah bertemu terdakwa langsung mengajak saksi korban untuk jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah silver No.Pol.AB-6586-UJ menuju ke Pantai Parangtritis, tetapi terdakwa tidak menuju ke Pantai Parangtritis melainkan pergi menuju ke Losmen Bukit Desa Girijati, Purwosari, Gunungkidul, sekitar Jam.09.00 wib sampai di Losmen Bukit, selanjutnya terdakwa mengajak saksi korban masuk kedalam Losmen tersebut, setelah berada di kamar losmen, pintu dikunci lalu terdakwa mengajak ngobrol sambil menjanjikan/mengiming-imingi saksi korban akan diberikan apa saja jika mau berhubungan badan, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban berbaring dan membuka rok dan membuka celana dalam serta BH, selanjutnya terdakwa melepas pakaiannya sendiri, setelah terdakwa telanjang lalu memakai Kondom yang dilekatkan pada penis terdakwa, kemudian memeluk  saksi korban dengan keras, lalu menelentangkan tubuh saksi korban sambil menciumi dan meremas-remas payudara, kemudian kedua tangan saksi ditarik keatas dan dipegangi dengan tangan kirinya sehingga saksi korban tidak berdaya, sedangkan tangan kanan terdakwa berusaha memasukkan Penisnya kedalam vagina saksi korban, saksi korban merasa kesakitan dan menjerit, tetapi terdakwa tetap memasukkan penisnya kedalam vagina, selanjutnya mengayunkan penisnya naik turun berkali-kali hingga terdakwa mengeluarkan Sperma didalam kemaluan/vagina saksi korban. Setelah melakukan persetubuhan terdakwa mengajak makan diwarung padang dan memberi uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) namun ditolak saksi korban, kemudian  diantar pulang.

Bahwa setelah kejadian perbuatan cabul di Losmen Bukit tersebut, terdakwa sering mengajak saksi korban Citra Amanda Pratiwi untuk melakukan hubungan badan/persetubuhan layaknya suami isteri, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dingat lagi dengan pasti, yaitu dalam kurun waktu antara Bulan Mei 2015 sampai dengan Bulan Agustus 2016, tempatnya selalu berpindah-pindah pernah di Losmen Kaliurang, Kec.Pakem, Sleman., lalu di Gubug Desa Selarong, Bantul., di Gubug Desa Pringgading, Bantul., di rumah kosong dibelakang toko Gerabah Timbul Keramik, Kasongan, Bantul. Bahwa dalam setiap melakukan persetubuhan tersebut terdakwa selalu mengancam saksi korban dan akan menyebarkan foto-foto telanjang saksi korban.

Bahwa sekitar tanggal 5 September 2016, saksi Drs.M.Nadjamudin (kepala sekolah) didatangi oleh orang tua saksi korban di Sekolah, karena saksi korban Citra Amanda Pratiwi sudah 3 (tiga) hari tidak pulang kerumah, lalu saksi korban menceritakan semua kejadian yang dialami bahwa saksi korban telah dicabuli oleh terdakwa.

Bahwa berdasarkan Visum et repertum No.R/26/X/2016/RS.Bhy tanggal 14 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh dr.WIDYANINGRUM, dari RS.Bhayangkara – Yogyakarta, saksi korban Citra Amanda Pratiwi (umur 16 tahun, perempuan, Indonesia, pekerjaan : pelajar, alamat : Kenalan Rt.03, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul) telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 2 Oktober 2016 , dengan hasil pemeriksaan :

Seorang perempuan anak-anak, mengaku umur enam belas tahun, dengan kesadaran baik, emosi stabil, penampilan rapi, sikap selama pemeriksaan kooperatif, mengaku telah melakukan hubungan badan dengan laki-laki yang bukan suami.
Pakaian rapi tidak ada robekan tidak ada robekan, tidak ada kancing terputus.
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang.
Keadaan umum jasmani baik, sadar penuh, tensi.120/80 mmHg (milimeter himoglobin).
Alat kelamin dan kandungan : Mulut kelamin terdapat darah menstruasi selaput dara robekan lama pada selaput dara arah jarum jam 2, 5, 7 dan 11.
Pemeriksaan penunjang : tidak ada.
Benda bukti yang diserahkan Polisi : tidak ada.

Bahwa terdakwa seharusnya melindungi saksi korban sebagai anak-anak, menjaganya serta membimbingnya, namun pada kenyataannya terdakwa telah merusak dan menghancurkan masa depannya, apalagi saksi korban masih dikategorikan termasuk anak-anak.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban menderita kerugian moril dan materiil, yaitu masa depan korban menjadi suram serta mengalami gangguan psykis seperti trauma, selain itu keluarga korban juga menanggung malu.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya