Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.G/2024/PN Btl 1.Bowo Hartono
2.Tiara Karunia Handayani
2.Budi Susanto
3.Slamet Nugroho, SS
4.Tri Saksono
5.Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 120/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bowo Hartono
2Tiara Karunia Handayani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI TRIAWIBOWO, SHBowo Hartono
2YUDI TRIAWIBOWO, SHTiara Karunia Handayani
Tergugat
NoNama
1Budi Susanto
2Slamet Nugroho, SS
3Tri Saksono
4Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.236.923.500,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah SURAT PERJANJIAN PENGEMBALIAN MODAL USAHA tertanggal 19 Februari 2023.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT nyata–nyata telah melakukan tindakan Wanprestasi  atau ingkar janji.
  4. Menyatakan Sah Surat Pernyataan tertanggal 07 Juli 2023 dan Surat Kuasa tertanggal 07 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh TERGUGAT.
  5. Menyatakan bahwa TERGUGAT sebagai satu-satunya ahli waris yang sah dan memiliki hak terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3962 Banguntapan atas nama almarhumah Nyonya Istinah.
  6. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 3962 Banguntapan tidak memiliki kekuatan hukum.
  7. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 3962 Banguntapan yang baru dan melaksanakan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3962 Banguntapan dari atas nama Nyonya Istinah menjadi atas nama BOWO HARTONO, S.E. (PENGGUGAT I) tanpa melalui Notaris/PPAT.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak