Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Destinar Wulandari, SH
3.Dian Susanto Wibowo, SH
1.Muhammad Hasan alias Hasan bin Ismail
2.Muhammad Isak alias Isak Bin Muhammad (alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 227/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2649/M.4.12.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Destinar Wulandari, SH
3Dian Susanto Wibowo, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Hasan alias Hasan bin Ismail[Penahanan]
2Muhammad Isak alias Isak Bin Muhammad (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia Terdakwa I  Muhammad Hasan Als Hasan Bin Ismail, bersama-sama dengan Terdakwa II Muhammad Isak Als Isak Bin Muhammad (Alm) , pertama pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 12.00 Wib  atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Modalan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, Kedua pada hari Minggu Tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat  di Dsn. Surodinanggan Rt 07 Kalurahan Jambidan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul dan Ketiga pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekitar jam 18.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023  bertempat di Dsn Pelem Wulung Rt 003 Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan  atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat  atau dengan memakai anak kunci palsu , perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan dilakukan oleh  Para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 09.00 Wib, Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu  No Polisi : AB 3402 GR dengan posisi Terdakwa I yang di belakang atau yang membonceng sedangkan Terdakwa II yang di depan atau yang mengendarai sepeda motor berangkat dari rumah kontrakan daerah Paliyan Gunungkidul menuju wilayah Bantul dengan tujuan mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil dengan membawa Kunci T. Kemudian sekitar jam 12.00 Wib ketika melewati Dusun Modalan Kalurahan Banguntapan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, Para Terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat warna biru putih  Nomor Polisi AB 3844 GO  tahun 2021 sedang terparkir, kemudian Terdakwa II menghentikan kendaraannya, setelah itu Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II tetap berada diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Kemudian setelah Terdakwa I turun mendekati sepeda motor Honda Beat warna biru putih  Nomor Polisi AB 3844 GO tahun 2021 dan membuka kunci sepeda motor tersebut dengan paksa dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya telah Terdakwa I bawa, setelah berhasil  membuka kunci sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa I menaiki sepeda motor Honda Beat warna biru putih  Nomor Polisi AB 3844 GO tahun 2021 meninggalkan tempat tersebut menuju rumah kontrakan di Daerah Paliyan Gunung Kidul sedangkan Terdakwa II meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu  No Polisi : AB 3402 GR menuju rumah kontrakan di Daerah Paliyan Gunung Kidul.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu  No Polisi : AB 3402 GR dengan posisi Terdakwa I yang di belakang atau yang membonceng sedangkan Terdakwa II yang di depan atau yang mengendarai sepeda motor kembali berangkat dari rumah kontrakan daerah Paliyan Gunungkidul menuju wilayah Bantul dengan tujuan mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil dengan membawa Kunci T. Kemudian sekitar jam 18.00 wib di di Dsn. Surodinanggan Rt 07 Kalurahan Jambidan Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, Para Terdakwa melihat sepeda motor honda Scoopy Nomor Polisi AB 3284 PB tahun 2015 warna hitam putih yang sedang terparkir, kemudian Terdakwa II menghentikan kendaraannya, setelah itu Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II tetap berada diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Kemudian setelah Terdakwa I turun mendekati sepeda motor tersebut dan membuka kunci sepeda motor honda Scoopy Nomor Polisi AB 3284 PB tahun 2015 warna hitam putih dengan paksa dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya telah Terdakwa I bawa, setelah berhasil  membuka kunci sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa I menaiki sepeda motor honda Scoopy Nomor Polisi AB 3284 PB tahun 2015 warna hitam putih meninggalkan tempat tersebut menuju rumah kontrakan di Daerah Paliyan Gunung Kidul sedangkan Terdakwa II meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu  No Polisi : AB 3402 GR menuju rumah kontrakan di Daerah Paliyan Gunung Kidul.
  • Bahwa selanjutya pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 , Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu  No Polisi : AB 3402 GR dengan posisi Terdakwa I yang di belakang atau yang membonceng sedangkan Terdakwa II yang di depan atau yang mengendarai sepeda motor kembali berangkat dari rumah kontrakan daerah Paliyan Gunungkidul menuju wilayah Bantul dengan tujuan mencari sasaran sepeda motor yang bisa diambil dengan membawa Kunci T. Kemudian sekitar jam 18.30 Wib, di  Dsn Pelem Wulung Rt 003 Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul Para Terdakwa melihat sepeda motor Honda Vario  Tahun 2018 warna white red Nomor Polisi AB 5430 KI yang sedang terparkir, kemudian Terdakwa II menghentikan kendaraannya, setelah itu Terdakwa I turun dari sepeda motor sedangkan Terdakwa II tetap berada diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar. Kemudian setelah Terdakwa I turun mendekati sepeda motor tersebut dan membuka kunci sepeda motor honda Vario  Tahun 2018 warna white red Nomor Polisi AB 5430 KI dengan paksa dengan menggunakan kunci T yang sebelumnya telah Terdakwa I bawa, setelah berhasil  membuka kunci sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa I menaiki sepeda motor honda  Vario  Tahun 2018 warna white red Nomor Polisi AB 5430 KI  meninggalkan tempat tersebut menuju rumah kontrakan di Daerah Paliyan Gunung Kidul sedangkan Terdakwa II meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna abu-abu  No Polisi : AB 3402 GR menuju rumah kontrakan di Daerah Paliyan Gunung Kidul.
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil sepeda motor Honda Beat warna biru putih  Nomor Polisi AB 3844 GO tahun 2021 tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Ayu Susanti, Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi AB 3284 PB tahun 2015 warna hitam putih tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi Praptinah dan Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengambil sepeda motor Honda Vario  Tahun 2018 warna white red Nomor Polisi AB 5430 KI tanpa seijin dari pemiliknya yaitu Saksi Dwi Prijo Santoso
  • Bahwa Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengakibatkan kerugian materiil Saksi Ayu Susanti  kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah),  Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengakibatkan kerugian materiil Saksi Praptinah kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengakibatkan kerugian materiil Saksi Dwi Prijo Santoso kurang lebih sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah)

--- Perbuatan  Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke 5  KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya