Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Junita Astuti, SH MH
3.Nur Hadi Yutama, SH MH
AGUS SURYANTO Bin GIYONO ( Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4271/M.4.12.3/Enz.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Junita Astuti, SH MH
3Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SURYANTO Bin GIYONO ( Alm)[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1NOVIA RATNA KUSUMAWATI, DkkAGUS SURYANTO Bin GIYONO ( Alm)
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

---------- Bahwa terdakwa Agus Suryanto Bin Giyono (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Sonopakis lor Rt 004/Rw 000, Kelurahan / Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, dan /atau membawa Psikotropika, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :

---------- Pada awalnya pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 09. 00 WIB terdakwa sedang menjemur ayam di pekarangan di datangi saksi Ardi Hendrawan  untuk meminjam uang sebesar Rp. 250.000,- untuk periksa ke dokter kemudian terdakwa meminjami uang sebesar RP. 250.000,- kepada saksi Ardi Hendrawan, setelah itu pada hari Rabu tanggal 13 Septembar 2023 sekitar pukul 17.00 WIB saksi Ardi Hendrawan datang ke rumah terdakwa untuk mengembalikan hutangnya dan menerangkan jika pinjaman uang sebesar Rp. 250.000,- dikembalikan dengan berupa 40 (empat puluh) butir pil Alprazolam 0,5 gram dan terdakwa menyetujui selanjutnya terdakwa menerima penyerahan  40 butir pil Alprazolam dari saksi Ardi Hendrawan lalu disimpan di dalam laci almari terdakwa.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB, sewaktu terdakwa berada di dalam kamar rumahnya datang petugas kepolisian mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui tanpa ijin dari pihak yang berwenang telah memiliki dan menyimpan pil jenis Alprazolam 0,5 gram selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan menemukan 40 (empat puluh) butir pil Alprazolam 0,5 gram yang berada didalam laci almari kamar terdakwa selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor polisi berikut barang buktinya.

Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No 441/03501 yang ditandatangani dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, SpPK dengan Kesimpulan :  Bahwa  Barang Bukti No BB/279e/IX/2023/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017614/T/09/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------------------------------------------------------------------
 
Atau
Kedua :

---------- Bahwa terdakwa Agus Suryanto Bin Giyono (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di Sonopakis lor Rt 004/Rw 000, Kelurahan / Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 12 ayat (2), perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara serta keadaan sebagai berikut :

----------- Pada awalnya pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa sedang menjemur ayam di pekarangan di datangi saksi Ardi Hendrawan  untuk meminjam uang sebesar Rp. 250.000,- untuk periksa ke dokter kemudian terdakwa meminjami uang sebesar RP. 250.000,- kepada saksi Ardi Hendrawan, setelah itu pada hari Rabu tanggal 13 Septembar 2023 sekitar pukul 17.00 WIB saksi Ardi Hendrawan datang ke rumah terdakwa untuk mengembalikan hutangnya dan menerangkan jika pinjaman uang sebesar Rp. 250.000,- dikembalikan berupa 40 (empat puluh) butir pil Alprazolam 0,5 gram dan terdakwa menyetujui selanjutnya terdakwa menerima penyerahan  40 butir pil Alprazolam dari saksi Ardi Hendrawan lalu disimpan di dalam laci almari terdakwa.

Kemudian pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 18.00 WIB , sewaktu terdakwa berada di dalam kamar rumahnya datang petugas kepolisian mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui tanpa ijin dari pihak yang berwenang telah memiliki dan menyimpan pil jenis Alprazolam 0,5 gram selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa dan menemukan 40 (empat puluh) butir pil Alprazolam 0,5 gram yang berda di dalam laci almari kamar terdakwa selanjutnya terdakwa di bawa ke kantor polisi berikut barang buktinya.
Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No 441/03501 yang ditandatangani dr. Woro Umi Ratih, M.Kes, SpPK dengan Kesimpulan :  Bahwa  Barang Bukti No BB/279e/IX/2023/Ditresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 017614/T/09/2023 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV nomor urut 2 lampiran Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotopika.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya