Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
280/Pid.B/2016/PN Btl. AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH HERU PRASETYO alias BERUK bin SURONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 280/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3361/O.4.13/Ep.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU PRASETYO alias BERUK bin SURONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

                                Bahwa ia terdakwaHERU PRASETYO alias BERUK bin SURONOpada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekira jam21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar bulan September tahun 2016bertempat di jalan kampung depan warung makan milik saudara JANTHUK Dsn. Ngireng-ireng RT 004 Ds. Sidomulyo Kec Bambanglipuro Kabupaten Bantulatau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

Bermula pada awal bulan September 2016 di sebuah tempat karokean di Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, Terdakwa bertemu dengan saudara HERU (DPO) kemudian Terdakwa ditawari oleh HERU untuk menerima pembelian atau menjual undian judi togel jenis hongkong (sebagai agen/pengecer) dan akan diberikan komisi oleh HERU sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari penerimaan pembelian, setelah itu Terdakwa menerima tawaran dari saudara HERU untuk ikut bermain judi togel jenis Hongkong tersebut;

Bahwapada hari Selasa tanggal 27 September 2016 Terdakwa melakukan permainan judi togel jenis Hongkong dengan cara menawarkan dan melayani pembeli yang membeli nomor undian berhadiah jenis Hongkong dengan cara pembeli mengirimkan pesan singkat/sms ke Hp Terdakwa merek Nokia casing hitam dengan nomor simcard 085927414509 atau menemui Terdakwa secara langsung, selanjutnya angka yang dikirim oleh pembeli ke nomor Hp Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa kirimkan ke nomor HP saudara HERU,bahwa dalam permainan judi togel jenis hongkong tersebut Terdakwa menjual 4 (empat) angka diantaranya (satuan, puluhan, ratusan, dan ribuan) dan bagi pembeli yang dapat menebak / membeli 4 (empat) angka sesuai pada angka yang dikeluarkan dalam undian melalui internet yang dibuka pukul 23.00 Wib, maka pembeli tersebut dapat memenangkan dan mendapat hadiah yang dijanjikan yaitu: apabila membeli Rp.1.000 (seribu rupiah) untuk 2 angka yang sama dengan Bandar akan mendapat keuntungan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka yang sama dengan Bandar akan mendapat keuntungan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), apabila membeli Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka yang sama dengan Bandar akan mendapat keuntungan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), apabila membeli nomor satu angka bebas minimal pembeliannya harus sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan apabila 4 (empat) angka yang dikeluarkan ada satu angka sesuai dengan yang dibeli akan mendapatkan hadiah uaang sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah), apabila membeli nomor satu jitu menunjuk ribuan atau ratusan atau puluhan dan satuan minimal pembelian Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), adapun para pembeli nomor togel jenis Hongkong kepada Terdakwa pada tanggal 27 September 2016 adalah:

Saksi MUKIJO membeli nomer undian berhadiah jenis hongkong dengan (angka 1745, 745, 45 143, 43) @ sebesar RP. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan angka (043) @ sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) serta angka (5826, 826, 26, 897, 97 ) @ sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) total pembelian Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
SdrSUHARTONO als BETON membeli nomer undian berhadiah jenis hongkong dengan (76, 26) @ sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jadi total pembelian sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Saksi BUDIONO als KUNCUNG membeli angka (980, 860) @ Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan angka (80, 60) @ RP.5.000,- (lima ribu rupiah) Total pembelian sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah);
Saksi SUPARNO als GEBER membeli angka (014, 14) @ Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dengan angka (0609, 09) @ Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) total pembelian sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah);
SaksiSUJARWANTO membeli angka (4198, 198, 98) @ Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan angka (668, 68) @ Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) total pembelian sebesar Rp. 35.000,-(tiga puluh lima ribu rupiah);
Saksi SARIJAN als DEMIT membeli angka ( 9086, 68 ) @ Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan angka (086) Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) serta angka (86) @ Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) serta angka (86) @ Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) total pembelian sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan/komisi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari omzet hasil penjualan nomor undian judi togel jenis hongkong tersebut, setiap harinya Terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saudara HERU;
Bahwa perjudian jenis togel hongkong yang dilakukan Terdakwa tersebut diketahui Kepolisian Resort Bantul Sektor Bambanglipuro sehingga pada hari Selasa tanggal 27 September 2016   sekira jam 21.30 wib, saksi FX DONO INDARTO dan saksi SLAMET WIJAYANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERU PRASETYO alias BERUK di jalan kampung depan warung makan milik Janthuk Dusun Ngireng-ireng Rt.004, Ds Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul saat Terdakwa sedang menerima pembelian undian judi togel jenis hongkong dari saksi SARIJAN alias DEMIT, kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah bolpoin merek Zero Pen 742 E-ST warna kuning kombinasi putih, 1 (Satu) buah HP Merk Nokia casing warna hitam dengan nomer telp 085927414509, 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Satria FU tahun 2011 warna hitam dengan no pol AB-2978-KG, 1 (satu) lembar kertas berisi tulisan angka keluaran nomor undian berhadiah jenis hongkong diamankan oleh saksi FX DONO INDARTO dan saksi SLAMET WIJAYANTO yang merupakan anggota kepolisian sektor Bambanglipuro untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa untuk memenangkan perjudian togel jenis hongkong tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan atau menjalankan perjudian togel jenis hongkong tersebut.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP .

ATAU

KEDUA

            Bahwa ia terdakwa  HERU PRASETYO alias BERUK bin SURONO pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 sekira jam 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar bulan September tahun 2016 bertempat di jalan kampung depan warung makan milik saudara JANTHUK Dsn. Ngireng-ngireng RT 004 Ds. Sidomulyo Kec Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikan sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

Bermula pada awal bulan September 2016 di sebuah tempat karokean di Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, Terdakwa bertemu dengan saudara HERU (DPO) kemudian Terdakwa ditawari oleh HERU untuk menerima pembelian atau menjual undian judi togel jenis hongkong (sebagai agen/pengecer) dan akan diberikan komisi oleh HERU sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari penerimaan pembelian, setelah itu Terdakwa menerima tawaran dari saudara HERU untuk ikut bermain judi togel jenis Hongkong tersebut;

Bahwa pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 Terdakwa melakukan permainan judi togel jenis Hongkong dengan cara menawarkan dan melayani pembeli yang membeli nomor undian berhadiah jenis Hongkong dengan cara pembeli mengirimkan pesan singkat/sms ke Hp Terdakwa merek Nokia casing hitam dengan nomor simcard 085927414509 atau menemui Terdakwa secara langsung, selanjutnya angka yang dikirim oleh pembeli ke nomor Hp Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa kirimkan ke nomor HP saudara HERU, bahwa dalam permainan judi togel jenis hongkong tersebut Terdakwa menjual 4 (empat) angka diantaranya (satuan, puluhan, ratusan, dan ribuan) dan bagi pembeli yang dapat menebak / membeli 4 (empat) angka sesuai pada angka yang dikeluarkan dalam undian melalui internet yang dibuka pukul 23.00 Wib, maka pembeli tersebut dapat memenangkan dan mendapat hadiah yang dijanjikan yaitu: apabila membeli Rp.1.000 (seribu rupiah) untuk 2 angka yang sama dengan Bandar akan mendapat keuntungan Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), apabila membeli Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk 3 (tiga) angka yang sama dengan Bandar akan mendapat keuntungan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), apabila membeli Rp.1000,- (seribu rupiah) untuk 4 (empat) angka yang sama dengan Bandar akan mendapat keuntungan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), apabila membeli nomor satu angka bebas minimal pembeliannya harus sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan apabila 4 (empat) angka yang dikeluarkan ada satu angka sesuai dengan yang dibeli akan mendapatkan hadiah uaang sebesar Rp. 23.000,- (dua puluh tiga ribu rupiah), apabila membeli nomor satu jitu menunjuk ribuan atau ratusan atau puluhan dan satuan minimal pembelian Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) mendapatkan hadiah uang sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), adapun para pembeli nomor togel jenis Hongkong kepada Terdakwa pada tanggal 27 September 2016 adalah:

Saksi MUKIJO membeli nomer undian berhadiah jenis hongkong dengan (angka 1745, 745, 45 143, 43) @ sebesar RP. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan angka (043) @ sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) serta angka (5826, 826, 26, 897, 97 ) @ sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) total pembelian Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Sdr SUHARTONO als BETON membeli nomer undian berhadiah jenis hongkong dengan (76, 26) @ sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) jadi total pembelian sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Saksi BUDIONO als KUNCUNG membeli angka (980, 860) @ Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) dan angka (80, 60) @ RP.5.000,- (lima ribu rupiah) Total pembelian sebesar Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah);
Saksi SUPARNO als GEBER membeli angka (014, 14) @ Rp.7.000,- (tujuh ribu rupiah) dengan angka (0609, 09) @ Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) total pembelian sebesar Rp. 24.000,- (dua puluh empat ribu rupiah);
Saksi SUJARWANTO membeli angka (4198, 198, 98) @ Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan angka (668, 68) @ Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) total pembelian sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
Saksi SARIJAN als DEMIT membeli angka ( 9086, 68 ) @ Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) dan angka (086) Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) serta angka (86) @ Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) serta angka (86) @ Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) total pembelian sebesar Rp.12.000,- (dua belas ribu rupiah).

Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan/komisi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari omzet hasil penjualan nomor undian judi togel jenis hongkong tersebut, setiap harinya Terdakwa mendapatkan komisi sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari saudara HERU;
Bahwa perjudian jenis togel hongkong yang dilakukan Terdakwa tersebut diketahui Kepolisian Resort Bantul Sektor Bambanglipuro sehingga pada hari Selasa tanggal 27 September 2016   sekira jam 21.30 wib, saksi FX DONO INDARTO dan saksi SLAMET WIJAYANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERU PRASETYO alias BERUK di jalan kampung depan warung makan milik Janthuk Dusun Ngireng-ireng Rt.004, Ds Sidomulyo, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul saat Terdakwa sedang menerima pembelian undian judi togel jenis hongkong dari saksi SARIJAN alias DEMIT, kemudian Terdakwa berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 57.000,- (lima puluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah bolpoin merek Zero Pen 742 E-ST warna kuning kombinasi putih, 1 (Satu) buah HP Merk Nokia casing warna hitam dengan nomer telp 085927414509, 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI Satria FU tahun 2011 warna hitam dengan no pol AB-2978-KG, 1 (satu) lembar kertas berisi tulisan angka keluaran nomor undian berhadiah jenis hongkong diamankan oleh saksi FX DONO INDARTO dan saksi SLAMET WIJAYANTO yang merupakan anggota kepolisian sektor Bambanglipuro untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa untuk memenangkan perjudian togel jenis hongkong tersebut tidak diperlukan keahlian khusus melainkan hanya bersifat untung-untungan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan atau menjalankan perjudian togel jenis hongkong tersebut.

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya