Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G/2025/PN Btl BREGAS ADITYA PUTRA Z SENO WIJAYANTO, SIP Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 91/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1BREGAS ADITYA PUTRA Z
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. Anwar Ary Widodo, S.H.BREGAS ADITYA PUTRA Z
Tergugat
NoNama
1SENO WIJAYANTO, SIP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.779.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan  mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa perjanjian Perjanjian Pengakuan Hutang tanggal 18 Oktober 2021, dibuat Perubahan / addendum I  Perjanjian Pengakuan hutang tanggal 31 Desember 2021 adalah sah menurut hukum ;
  3. Menyatakan Secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji atau Wanprestasi ;
  4. Menghukum Tergugat Membayar hutangnya kepada penggugat dengan segala akibat hukumnya sejumlah yaitu hutang Pokok Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah ) ditambah Bunga Konventional Rp. 2.100.0000,- (Dua Milyar seratus Juta Rupiah) Bunga Kompensatoir dan Moratoir Rp. 779.000.000 (Tujuh Ratus tujuh puluh sembilan Juta  Rupiah)  dengan Total Rp. 3.779.000.000,- (Tiga Milyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh sembilan Juta Rupiah) ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag)  atas sebidang tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4177/ Ngestiharjo, Seluas 530 M2 yang terletak di Jalan Tino Sidin No. 502 Rt/Rw 001/000, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atas nama Pemegang Hak Almarhum Doctorandus Sutjipto ;
  6. Menyatakan Bahwa Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4177/ Ngestiharjo, Seluas 530 M2 yang terletak di Jalan Tino Sidin No. 502 Rt/Rw 001/000, Kelurahan Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atas nama Pemegang Hak Almarhum Doctorandus Sutjipto dapat dijual baik secara dilelang maupun dibawah tangan apabila Tergugat Tidak Memenuhi Kewajibanya untuk membayar kepada Penggugat ;
  7. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapatlah dilaksakan terlebih dahulu walaupun ada upaya upaya hukum dari Para Tergugat ;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini .

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak