Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Mata Uang Palsu) Affif Panjiwilogo, S.H. ROCHMANI Bin Warsono Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Mengedarkan Uang Palsu
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Mata Uang Palsu)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-1166/O.4.13/Euh.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROCHMANI Bin Warsono Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ROCHMANI pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2017 bertempat di Jl Imogiri Panggang Dsn Siluk II Ds Selopamiro Kec Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) (Pasal 26 ayat (2) “setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”), yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekira pukul 16.00 Wib saksi Suyatno bersama Saksi Sutikno (saksi penyidik Polsek Imogiri) mendapat informasi dari masyarakat kalau akan adanya treansaksi uang palsu di sebelah barat jembatan Siluk dengan ciri pelaku usia kurang lebih 49 Tahun mengendari Motor Suzuki Skydrive warna hitam Nopol AB 2099 LT.
Bahwa Berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat oleh terdakwa tepatnya pada Bulan Desember 2016 terdakwa Rochmani dihubungi oleh orang yang bernama ALI MUSAFA (DPO) untuk menjualkan uang palsu. Setelah itu terdakwa  berusaha mencari pembeli hingga terdakwa bertemu dengan Budi yang beralamat di Sewon dan terdakwa dikenalkan dengan Yanto dan Yanto awalnya mau membeli uang palsu dari terdakwa. Setelah 3 minggu teman terdakwa yang bernama Ali Musafa (DPO) datang dengan membwa uang palsu dan ternyata Yanto yang awalnya mau membeli uang palsu dari terdakwa tiba-tiba tidak jadi membeli uang palsu tersebut.
Bahwa selang 1 bulan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi tepatnya pada Bulan Januari 2017  yang  ada orang yang menghubungi terdakwa yang mengaku teman dari Yanto  yang bernama ANWAR, setelah itu terdakwa kembali menghubungi orang yang bernama ALI MUSAFA (DPO) dan terdakwa disuruh memastikan terlebih dahulu orang yang mau membeli uang tersebut. Selanjutnya terdakwa menghubungi ANWAR untuk ketemuan di seitar Imogiri dan Anwar mengatakan benar-benar butuh uang palsu tersebut dan bersedia membelinya saat itu ANWAR sudah membawa uang Rp 7.000.000 akan tetapi terdakwa saat itu tidak membawa uang palsunya .
Bahwa Pada Tanggal 10 Februari 2017 terdakwa menghubungi ALI MUSAFA (DPO), selanjutnya ALI MUSAFA (DPO) datang menemui terdakwa di terminal Yogyakarta. Setelah itu terdakwa disuruh memastikan lagi oleh ALI MUSAFA (DPO) kepada ANWAR yang hendak membeli uang palsu dari terdakwa.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2017 sekitar Pukul 03.00 WIB akhirnya terdakwa bertemu kembali dengan ANWAR  di selatan jembatan karang semut dan ANWAR saat itu sudah membawa uangnya. Setelah terdakwa sudah mendapatkan kepastian dari ANWAR, kemudian terdakwa menemui ALI MUSAFA di sekira Jejeran dan uang palsu sebnayak Rp 30.000.000 diserahkan kepada terdakwa dan langsung disimpan oleh terdakwa di dalam Jok sepeda motor Skydrive milik Terdakwa dengan  Nopol AB 2099 LT sedangkan untuk ALI MUSAFA (DPO) mengatakan akan menunggu di sekitar terminal. Beberapa saat kemudian terdakwa kembali menghubungi ANWAR melalui Ponsel milik terdakwa namun ponsel milik ANWAR tidak aktif, sehingga  terdakwa tidak jadi menemui Anwar dan terdakwa kembali menemui ALI MUSAFA (DPO) di terminal dan terdakwa mengatakan kepada ALI MUSAFA (DPO) pembelinya tidak bisa dihubungi sehingga Ali Musafa (DPO) menyuruh terdakwa untuk membawa uang palsunya tersebut dan setelah itu terdakwa langsung menuju ke Dlingo sampai di daerah Ds Terong uang palsu tersebut terdakwa sembunyikan di bawah pohon sono keling dan terdakwa langsung pulang kerumah.
Bahwa masih pada hari yang sama tanggal 11 Februari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh  Anwar dan Anwar mengajak bertransaksi disebelah barat jembatan Siluk. Setelah terdakwa mengetahui hal tersebut , terdakwa mengambil uang palsu yang disembunyikan terdakwa di bawah Pohon Sono Keling dan langsung uang palsu tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor Skydrive milik terdakwa serta dibawa terdakwa menuju ketempat dimana terdakwa dengan ANWAR Bertemu.      
Bahwa  saksi Suyatno bersama Saksi Sutikno (saksi penyidik Polsek Imogiri)  dengan dibantu dengan orang yang bernama ANWAR yang berpura-pura kepada Terdakwa untuk bertemu di jembatan Siluk dengan Dalih ANWAR hendak membeli uang palsu dari terdakwa ROCHMANI serta setelah mendapat informasi masyaraka adanya peredaran uang palsu, sekitar Pukul 17.00 WIB sudah bersiap-siap untuk menangkap terdakwa disektar jembatan Siluk . Setelah beberapa saat Terdakwa dan ANWAR bertemu di sebuah warung dan Terdakwa memperlihatkan uang palsu yang disimpan di dalam Jok Motor milik terdakwa kepada ANWAR . setelah Anwar percaya terdakwa telah membawa uang palsu yang akan di belinya tersebut, kemudian terdakwa diajak oleh ANWARkearah selatan dan terdakwa mengikuti ANWAR dengan mengendarai masing-masing sepeda motor. Tiba-tiba ditengah  Jembatan Siluk Terdakwa disergap oleh saksi Suyatno bersama Saksi Sutikno (saksi penyidik Polsek Imogiri) menyuruh terdakwa berhenti dengan cara salah satu dari polisi tersebut melakukan tembakan peringatan.
Bahwa setelah terdakwa ditangkap oleh saksi Suyatno bersama Saksi Sutikno (saksi penyidik Polsek Imogiri), lansgung saja motor skydrive Nopol AB 2099 LT yang dikendarai oleh terdakwa dibuka  joknya oleh salah satu dari petugas kepolisian dan ditemukan uang palsu sejumlah Rp 30.000.000 yang disimpan didalam jok motor milik terdakwa.
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Imogiri untuk diproses secara hukum dan Barang Bukti Uang Palsu juga dibawa oleh Penyidik Polsek Imogiri ke Bank Indonesia untuk diperiksa keaslian uang sejumlah Rp 30.000.000 yang disimpan terdakwa  didalam Jok sepeda motor milik terdakwa.
Bahwa berdasarkan Surat  Nomor : 19/175/YK/Srt/Rhs tanggal 23 Februari 2017 tentang Hasil Penelitian atas Barang Bukti Uang Tunai Yang Telah Diporforasi Palsu yang dibuat dan ditandatangani oleh Probo Sukesi Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerangkan bahwa hasil penelitian seluruh barang bukti berupa 600 lembar uang pecahan lima puluh ribuan dengan rincian 97 lembar Nomor seri  DOO503820, 98 lembar dengan nomor seri D00503822, 98 lembar dengan nomor seri D00503823, 101 lembar dengan nomor seri D00503825, 101 lembar dengan nomor seri D00503827, 103 lembar dengan nomor seri D00503828 dan 2 lembar dengan nomor seri B00503829  adalah dinyatakan PALSU.

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pihak Dipublikasikan Ya