| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ABDUL GOFUR Bin NGADENAN pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 wib sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Maret 2020 bertempat di pinggir Jalan tepatnya di Dsn. Kruduk Ds. Karangtalun Kec. Imogiri Kab. Bantul Counter HP Aline Cell Jl. Imogiri Timur Km 15 Dsn. Cebolan Rt.01 Imogiri Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu:
Bahwa sebelumnya terdakwa Bersama dengan istri dan anak nya berangkat dari Semarang menuju Kartosurodengan menggunakan mobil rental untuk menemui teman terdakwa karena terdakwa ingin mentipkan anak terdakwa agar dapat bekerja di Minyak lalu setelah itu terdakwa Bersama dengan anak terdakwa menujuYogyakarta kemudian pada hari dan tempat tersebut diatas sekira pukul 15.00 wib terdakwa sekeluarga sampai didaerah Imogiri dan puter puter mencari hotel disekitaran daerah Pojok Beteng untuk beristirahat kemudian saat pukul 24.00 wib saat istri dan anak dari terdakwa sudah terlelap tidur, terdakwa keluar Hotel untuk mencari sasaran tempat yang bisa dicuri selanjutnya pada pukul 03.30 wib terdakwa berhenti didepan counter yang akan menjadi sasaran tempat terdakwa mencuri lalu terdakwa turun dari mobil lalu menuju pintu depan lalu membuka kunci gembok pintu dengan cara merusak gembok dengan menggunakan kunci letter L yang ujungnya terdakwa pipihkan dengan menggunakan grenda lalu bagian dari kunci L yang sudah terdakwa pipihkan terdakwa masukkan kedalam lubang kunci kemudian terdakwa buka paksa kunci gembok tersebut selanjutnya setelah berhasil terdakwa masuk kedalam counter dan mengambil barang yang ada didalam etalase berupa 1 (satu) buah HP Samsung (HP Pulsa), 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 7, 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi Note 4, Voucer Pulsa beberapa operator dan uang tunai Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut terdakwa pergi dan pemilik counter yaitu saksi Maliky baru mengetahui kejadian yang dialaminya setelah keesokan harinya pada pukul 07.30 wib dan saksi Maliky langsung melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak yang berwajib.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Maliky menderita kerugian sebesar Rp. 8.450.000,00 (delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP
|