Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1775/M.4.12.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Luk Luk Rafiqul Huda, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO, pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wib  atau setidak-tidaknya  pada suatu waktu  dalam bulan  April 2024,  bertempat di Bulak Dsn. Ngimbang, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyembunyikan, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis celurit warna kuning keemasan dengan gagang terbuat dari kayu ±80 cm,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 pada dini hari pukul 01.00 Wib saat terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO sedang dirumah kemudian dijemput oleh saksi anak BAYU AJI ANJASMARA dirumahnya untuk pergi ke angkringan namun ternyata terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO diajak berkumpul dengan rombongan teman-temannya di depan ruko wilayah Pajangan Bantul.
  • Bahwa kemudian saat terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO dan saksi anak BAYU AJI ANJASMARA sampai di depan ruko wilayah Pajangan Bantul selanjutnya terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO bertemu dengan saudara SATRIA ANAS kemudian saudara SATRIA ANAS memberikan 1 (satu) buah celurit tersebut untuk kemudian terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO bawa.
  • Bahwa terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO membawa 1 (satu) buah celurit tersebut dengan cara dimasukkan kedalam celana bagian depan dan selanjutnya berniat pergi berputar-putar terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO berboncengan menggunakan sepeda motor honda vario No. Pol: AB-2766-XH, warna hitam milik saksi anak BAYU AJI ANJASMARA.
  • Bahwa setelah itu terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO dan rombongan pergi berputar-putar dengan rute Selarong-arah Masjid Agung Manunggal Bantul- lanjut ke timur sampai di SMA 3 Bantul setelah itu ke arah utara terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO baru menyadari bila rombongan dikejar oleh beberapa sepeda motor.
  • Bahwa karena takut dikira yang mengejar adalah Polisi kemudian terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO membuang 1 (satu) buah senjata tajam yaitu celurit yang sebelumnya dibawa dengan cara dimasukkan (selipkan) didalam celana bagian depan lalu di cabut dan dilempar (dibuang) ke area sawah Dsn. Ngimbang.
  • Bahwa kemudian rombongan terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO y
  • ang saat itu membonceng saksi anak BAYU AJI ANJASMARA melaju ke arah utara namun tetap dikejar oleh kelompok POKDAR KAMTIBMAS (kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat) dan tertangkap di bulak Dsn. Ngaglik, Kal. Pendowoharjo, Kap. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, selanjutnya terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO dan saksi anak BAYU AJI ANJASMARA dibawa oleh saksi pelapor IKHAWANTYO dan teman-temannya menuju ke Bulak sawah Dsn. Ngimbang, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul untuk mencari keberadaan senjata tajam jenis celurit milik terdakwa yang telah dibuang di area sawah tersebut, pada saat pencarian bersama-sama tersebut senjata tajam jenis celurit tersebut ditemukan diarea sawah oleh saksi AHMAD WAHYUDI, dan kemudian ditunjukkan kepada terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO dan saksi anak BAYU AJI ANJASMARA menanyakan siapa pemilik senjata tajam yang ditemukan diarea sawah tersebut, dan ternyata senjata tajam jenis celurit tersebut diakui adalah milik terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO yang telah dibawa dari rumahnya.
  • Bahwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO sebagai pelajar di SMA ma’arif wates kulon progo, yogyakarta, dan tawuran yang dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa baru saja pindah dan merupakan alumni SMA 1 Kasihan Bantul dan tidak ada kaitannya dengan senjata berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit warna biru dengan Panjang 63 cm tersebut dengan kegiatannya sebagai pelajar;
  • Bahwa terdakwa KEN NUGRAHADI NUGROHO Bin ARIS NUGROHO telah menguasai, membawa, menyimpan, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) bilah Senjata tajam jenis celurit warna kuning keemasan dengan gagang terbuat dari kayu ±80 cm.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya