Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) ASEF PRIYANTO,SH BAYU KUSTANTO als BAYER bin KUSWANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Mar. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-439/M.4.12.3/Eku.2/03/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ASEF PRIYANTO,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU KUSTANTO als BAYER bin KUSWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa BAYU KUSTANTO alias BAYER bin KUSWANTO pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira jam 21.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2019 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di DK XVIII Mangiran, Rt.125, Desa Trimurti, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 sekira jam 21.00 WIB saksi Gilang Wahyu Purnama alias YOYOK melalui handphonenya menghubungi terdakwa dengan mengatakan hendak membeli pil sapi (pil warna putih berlambang ”Y”) setelah terdakwa menjawab ada selanjutnya saksi Gilang Wahyu Purnama alias YOYOK sekira jam 21.50 WIB mendatangi rumah terdakwa kemudian terdakwa mengambilkan 1 (satu) klip plastik bening yang berisi 10 (sepuluh) butir pil sapi (pil warna putih berlambang ”Y”) dan menyerahkannya kepada saksi Gilang Wahyu Purnama alias YOYOK bersamaan dengan itu saksi Gilang Wahyu Purnama alias YOYOK memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi Gilang Wahyu Purnama alias YOYOK langsung mengkonsumsi pil tersebut sebanyak 1 (satu) butir dan pergi meninggalkan rumah terdakwa;
  • Bahwa terdakwa mendapatkan obat/pil sapi (pil warna putih berlambang ”Y”) dari saksi Mugiyanto alias MUGEK dengan cara membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) selanjutnya untuk mendapatkan keuntungan terdakwa menjual atau mengedarkan obat/pil tersebut dengan mengambil keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya :
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1/NOF/2020 tanggal delapan Januari tahun dua ribu dua puluh dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik. Barang bukti yang diterima setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium bahwa:

BB – 1/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (Sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.

Barang bukti tersebut diatas disita dari saksi GILANG WAHYU PURNAMA alias YOYOK.
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-1/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

  • Bahwa Terdakwa dalam menjual atau mengedarkan obat-obatan Daftar obat keras/Daftar G tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena dilakukan tanpa resep dokter dan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal praktik kefarmasian.

 --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Jo.Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan -----

Pihak Dipublikasikan Ya