Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2019/PN Btl PARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2019/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PARJO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ibu Pemohon dari nama semula JANIYEM yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3599/Disp./A/1993, tertanggal 25 Nopember 1993 dan POTRO DIMEDJO ALIAS DJUMIJEM yang tarcatat dalam Kutipan Akta Kematian Ibu Pemohon No. 3402-KM-03102017-0061 tertanggal 10 Oktober 2017, dirubah/diganti menjadi nama DJUMIJEM.
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan salinan/turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul oleh Pemohon, segera untuk merubah / mengganti nama Ibu Pemohon dari nama semula JANIYEM yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3599/Disp./A/1993, tertanggal 25 Nopember 1993 dan POTRO DIMEDJO ALIAS DJUMIJEM yang tarcatat dalam Kutipan Akta Kematian Ibu Pemohon No. 3402-KM-03102017-0061 tertanggal 10 Oktober 2017, dirubah/diganti menjadi nama DJUMIJEM.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak