Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Btl 1.Parjo
2.SUPRIYANTO
3.SRI HARTINI
4.SUMARTONO
5.KENDRI PANCA LESTARI
1.Sutinah
2.MARJONO
3.INSAN MUHAMMAD
4.Ir. EDWIN RUSDI, SH. Mkn.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Sabtu, 01 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parjo
2SUPRIYANTO
3SRI HARTINI
4SUMARTONO
5KENDRI PANCA LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wisnu Harto, SHParjo
2Wisnu Harto, SHSUPRIYANTO
3Wisnu Harto, SHSRI HARTINI
4Wisnu Harto, SHSUMARTONO
5Wisnu Harto, SHKENDRI PANCA LESTARI
Tergugat
NoNama
1Sutinah
2MARJONO
3INSAN MUHAMMAD
4Ir. EDWIN RUSDI, SH. Mkn.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ALGI AULALANGI, SHSutinah
2ALGI AULALANGI, SHMARJONO
3DWI HARYANTO, SHINSAN MUHAMMAD
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Wilayah BPN DIY
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1HASTI SUSANTI,A.Ptnh, DKKKepala Kantor Pertanahan Wilayah BPN DIY
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;           
  2. Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah ahli waris yang sah dari (Alm) SANTOSO pemilik Sertifikat Hak Milik No. 1844/bangunjiwo atas nama alm. SANTOSO dengan total luas + 998 M2 (meter persegi) terletak di Dusun Srimbitan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, kabupaten Bantul;
  3. Menyatakan secara hukumnya bahwa Tergugat 1 dan Tergugat 2 melalui Tergugat 4 telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM mengalihkan hak kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 1844/bangunjiwo milik alm. SANTOSO dengan total luas + 998 M2 (meter persegi) terletak di Dusun Srimbitan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, kabupaten Bantul, menjadi atas nama INSAN MUHAMMAD (Tergugat 3);
  4. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Akta Jual Beli No. 119/2012 tertanggal 06-07-2012 melalui Notaris/PPAT IR EDWIN RUSDI, SH. M.Kn. (Tergugat 4) berkantor di Jl. Parangtritis Km.    no. 122 BANTUL - D.I. Yogyakarta. Atas peralihan hak Sertifikat Hak Milik no. 1844/bangunjiwo dengan total luas + 998 M2 (meter persegi) terletak di Dusun Srimbitan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, kabupaten Bantul, menjadi atas nama INSAN MUHAMMAD (Tergugat 3);
  5. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM proses pemecahan bidang tanah 0leh pembeli yang baru INSAN MUHAMMAD ( Tergugat 3) melalui Notaris/PPAT IR EDWIN RUSDI, SH. M.Kn. (Tergugat 4) berkantor di Jl. Parangtritis Km.    no. 122 BANTUL dan Turut Tergugat Kantor BPN kabupaten Bantul: dari SHM No. 1844/bangunjiwo telah terpecah menjadi 4 SHM.
    SHM Nomor 17854/bangunjiwo
    SHM Nomor 17855/bangunjiwo
    SHM Nomor 17856/bangunjiwo
    SHM Nomor 17857/bangunjiwo
    Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau batal demi hukum.
  6. Memerintahkan kepada Tergugat 3 dengan itikat baik, untuk menyerahkan obyek gugatan kepada Para penggugat, dengan tanpa syarat, dalam keadaan bebas dan tidak terikat oleh apapun, dalam bentuk apapun
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membatalkan 4 (empat) SHM atas nama Tergugat 3 yaitu:
    SHM Nomor 17854/bangunjiwo
    SHM Nomor 17855/bangunjiwo 
    SHM Nomor 17856/bangunjiwo 
    SHM Nomor 17857/bangunjiwo
    Menetapkan seluruhnya kembali menjadi Sertifikat Hak Milik No. 1844/bangunjiwo dengan luasan + 988 M2 diatas namakan Para Penggugat sebagai ahli waris alm. Santoso.
  8. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT secara tanggung renteng dan tunai kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah)  secara tanggung renteng.
  9. Menyatakan hukumnya bahwa karena gugatan ini dilengkapi dengan alat bukti yang kuat/otentik, maka putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum lebih lanjut dari para tergugat, di tingkat banding, maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad); 
  10. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng; 
  11.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak