| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Riki Yulianto alias Lenthuk bin Sugeng Riyadi pada hari Selasa tanggal 23 Oktober 2018 sekira jam 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2018 bertempat di Daguran Rt.119, Cagunan, Trimurti, Srandakan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya terdakwa Riki Yulianto beristirahat tidur di pendopo pasar Mangiran dan sekira jam 03.00 Wib terdakwa terbangun dan berjalan kaki di sekitar pendopo pasar Mangiran selanjutnya terdakwa berada di depan sebuah rumah yang pintunya terlihat terbuka, melihat hal tersebut maka timbul niat terdakwa untuk dapat mengambil barang sesuatu dari dalam rumah tersebut, guna melaksanakan niatnya tersebut lalu terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut milik saksi Erwan Aditya sesampainya di dalam rumah kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar tidur yang tidak terkunci pintunya dan di alam kamar tersebut ada saksi Erwan Aditya sedang tidur dan di samping tempat tidur saksi terletak 1 (satu) unit Hand Phone Xiaomi Max 2 warna hitam lalu terdakwa mengambil handphone tersebut dan dibawa keluar dari dalam kamar selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar yang berbeda yang dihuni oleh saksi Taufik Riyantaka, dari dalam kamar ini terdakwa mengambil 1 (satu) unit Samsung J7 Pro warna hitam, perbuatan terdakwa mengambil 2 (dua) unit handphone tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Erwan Aditya dan saksi Taufik Riyantaka. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, total kerugian berjumlah kurang lebih Rp.5.250.000,- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).-
|