Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2017/PN Btl 1.Ny. PARTINI
2.SUTRISNO
1.Ny. BARIYAH alias Ny. JOKO
2.Ny. ANISA
3.TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 02 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. PARTINI
2SUTRISNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADI SUSANTO, SH.Ny. PARTINI
2ADI SUSANTO, SH.SUTRISNO
3MUSTOFA, SH.Ny. PARTINI
4MUSTOFA, SH.SUTRISNO
5PANGASTUTI UTAMINy. PARTINI
6PANGASTUTI UTAMISUTRISNO
7JHON FREDY MANIK, SH.Ny. PARTINI
8JHON FREDY MANIK, SH.SUTRISNO
Tergugat
NoNama
1Ny. BARIYAH alias Ny. JOKO
2Ny. ANISA
3TRI DIYANI KELASWORO DJATI, SH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R

 

DALAM PROVISI :

 

Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk membalik nama surat tanah SHM. Nomor : 03732/Jambidan, Surat Ukur : 02331/Jambidan/2009 tertanggal 27-10-2009, Terletak di Ds. Jambidan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Seluas 427 M2 kembali kekeadaan semula atas nama pemilik dan pemegang sertifikat tanah atas nama Ny. PARTINI

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah sah sebagai pemilik sebidang tanah yang tersebut dalam SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Ds. Jambidan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Seluas 427 M2 dengan batas batas :
  • sebelah utara              : tanah milik Bpk. Sastro
  • sebelah timur               : tanah milik Bpk. Juweni
  • sebelah selatan          : tanah milik Alm. Bpk. Dul Ngalim
  • sebelah barat               : jalan kampong

 

  1. Menyatakan secara hukum Para Tergugat terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum  Tergugat I dan Tergugat II untuk mengebalikan surat tanah SHM No. 03732/Jambidan, Terletak di Ds. Jambidan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Seluas 427 M2 kepada Para Penggugat dengan sukarela dan tanpa syarat apapun;

 

  1. Menghukum Para Tergugat oleh karena perbuatannya untuk mengganti kerugian Para Penggugat dengan perincian kerugian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materiil, meliputi :
    1. Kerugian Materiil Objek Sengketa senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Kerugian yang ditimbulkan atas biaya berperkara sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);

Kerugian materiil seluruhnya mencapai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah;

 

  1. Kerugian Immateril :

yaitu kerugian yang ditimbulkan atas kekecewaan, kehawatiran, ketakutan yang amat sangat dan hal hal lainnya yang mengganggu mental dan waktu Para Penggugat didalam beraktifitas sehari hari yang apabila dinilai dengan nilai mata uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);

 

  1. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah dan objek bangunan milik Para Tergugat sebegai berikut :

 

  1. Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah milik Tergugat I yang terletak di : PERUM CEPOKO GRIYA INDAH No. 17, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, dengan batas batas sebagai berikut:
  • sebelas barat           : rumah Bpk. Hugu
  • sebelah utara          : Jalan komplek perumahan
  • sebelah timur          : Jalan komplek perumahan
  • sebelah selatan      : rumah Bpk. Wiwit Sutrisno

 

  1. Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah milik anak kandung Tergugat II yang terletak di Gang Cempaka No. 02A, UH VI, RT. 01, RW.01, Kelurahan  Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.

 

  1. Sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan kantor milik Tergugat III yang terletak di Jln. Raya Bantul KM. 9,5 Karanggede, Kelurahan Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul.

 

  1. Menyatakan TIDAK SAH, CACAT HUKUM DAN BATAL DEMI HUKUM semua transaksi peralihan hukum yang terjadi dalam bentuk perbuatan hukum apapun antara Para Tergugat dengan Pihak Ketiga atas Objek Sengketa dengan Segala akibat hukumnya;

 

  1. Menghukum Para Tergugat apabila tidak mau memenuhi dan menjalankan isi putusan ini, dengan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak ditetapkannya kewajiban membayar kerugian Para Penggugat sejak putusan perkara Aquo berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menetapkan  Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Vooerbaar Bij Vooraad)  walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

 

S U B S I D A I R

Bilamana yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang  seadil-adilnya (Ex  Equo Et  Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak