Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2022/PN Btl PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA Kantor Pusat 1.ADI MARYANTO
2.SUPRIHATIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2022/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 12 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA Kantor Pusat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANNANDRIO ADI PRATAMA S.H.PT. BPR CHANDRA MUKTIARTHA Kantor Pusat
Tergugat
NoNama
1ADI MARYANTO
2SUPRIHATIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 29.683.627,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini
  3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Rp 29.683.627,35 (Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Dua Puluh Tujuh koma Tiga Puluh Lima Rupiah)  kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak