INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G/2026/PN Btl | 1.Arin Wibowo 2.Tri Rahayu |
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Retail Collection & Recovery Regional VII / Jawa 2. Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Kulon Progo Sentolo | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2026/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Jan. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | - | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; -----------------------
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menentukan Harga Limit Lelang jauh dibawah pasaran dan dibawah plafon kredit; -----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa agunan SHM Nomor. 06987 atas nama “Nyonya Tri Rahayu” yang bertepat di Caturharjo, Pandak, Bantul, D.I Yogyakarta, sesuai surat ukur nomor tanggal 28-11-2008 Nomor: 05616/Caturharjo/2008, Luas 121 m?2; tidak bisa diajukan lelang Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan pelelangan tersebut tidaklah sah dan tidak berkekuatan hukum sebelum adanya pemulihan Harga Limit menurut harga umum serendahnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); ---------------------------------
4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat Rp. 126.315.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus lima belas ribu rupiah) dan kerugian Imateril kepada Para Penggugat total sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan dalam menjalankan keputusan dalam perkara a quo; ------------------------------------------------
7. Menghukum Para Tergugat melakukan permohonan maaf kepada Para Penggugat dimedia nasional dan lokal pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut-turut; --
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; -------------------------------
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. -----
SUBSIDAIR: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequa et bono) ; -- |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
