Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Btl 1.Arin Wibowo
2.Tri Rahayu
PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Retail Collection & Recovery Regional VII / Jawa 2. Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Kulon Progo Sentolo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Arin Wibowo
2Tri Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung SusantoArin Wibowo
2Agung SusantoTri Rahayu
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Regional Retail Collection & Recovery Regional VII / Jawa 2. Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Kulon Progo Sentolo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kemenkeu Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kanwil Jawa Tengah & D.I Yogyakarta Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementrian ATR & Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia Cq Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; -----------------------
2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menentukan Harga Limit Lelang jauh dibawah pasaran dan dibawah plafon kredit; -----------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan bahwa agunan SHM Nomor. 06987 atas nama “Nyonya Tri Rahayu” yang bertepat di Caturharjo, Pandak, Bantul, D.I Yogyakarta, sesuai surat ukur nomor tanggal 28-11-2008 Nomor: 05616/Caturharjo/2008, Luas 121 m?2;  tidak bisa diajukan lelang Negara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan pelelangan tersebut tidaklah sah dan tidak berkekuatan hukum sebelum adanya pemulihan Harga Limit menurut harga umum serendahnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah); ---------------------------------
4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap; ------------------------------------------------
5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil kepada Para Penggugat Rp. 126.315.000,- (seratus dua puluh enam juta tiga ratus lima belas ribu rupiah)  dan kerugian Imateril kepada Para Penggugat total sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); -------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat setiap hari keterlambatan dalam menjalankan keputusan dalam perkara a quo; ------------------------------------------------ 
7. Menghukum Para Tergugat melakukan permohonan maaf kepada Para Penggugat dimedia nasional dan lokal pada halaman depan selama 7 (tujuh) hari berturut-turut; --
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara; -------------------------------
9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya. -----
 
SUBSIDAIR: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequa et bono) ; --
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak