| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 175/Pid.B/2018/PN Btl | WAHYU DWI OKTAFIANTO, SH. | SUDARSONO Alias MUJI Bin JO SUWITO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Agu. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 175/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Agu. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1966/O.4.13/Epp.2/08/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL “UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM- 94/BNTUL_Epp/08/2018
IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : SUDARSONO Als.MUJI Bin.JO SUWITO. Tempat Lahir : Bantul. Umur/ Tanggal lahir : 63 Tahun/ 27 November 1954. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Canden RT.006, Desa Canden, Kec.Jetis, Kab.Bantul. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas. Pendidikan : SD (Tamat). PENAHANAN : Oleh Penyidik : RUTAN, sejak 14 Juni 2018 s/d 03 Juli 2018. Perpanjangan dari Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Bantul) : RUTAN, sejak 04 Juli 2018 s/d 12 Agustus 2018. Oleh JPU : RUTAN, sejak 08 Agustus 2018 s/d 27 Agustus 2018. DAKWAAN : Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana telah diuraikan di atas sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa pulang dari Parangkusumo dengan membonceng seseorang yang tidak Terdakwa kenal dan kemudian Terdakwa turun di Dusun Nambangan RT.001, Seloharjo, Pundong, Bantul;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban SOLEHAH PUTRI SUMARSANA mengalami kerugian sekitar Rp.14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah).
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bantul, 13 Agustus 2018 JAKSA PENUTUT UMUM
WAHYU DWI OKTAFIANTO, S.H. JAKSA PRATAMA NIP.19861017 200912 1 002
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
