Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.Sus/2024/PN Btl 2.Ferry M Kurniawan, SH MH
3.Junita Astuti, SH MH
MUHAMMAD RIO PANGESTU Alias MBENDOL Bin SUHARYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 46/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-290/M.4.12.3/Enz.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIO PANGESTU Alias MBENDOL Bin SUHARYADI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIO PANGESTU Als MBENDOL Bin SUHARYADI pada hari Senin  tanggal 11 September 2023 sekira jam 23.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di belakang rumah terdakwa di Cungkuk 158 Rt.006 Kalurahan Ngestiharjo Kapanewon  Kasihan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan  tersebut  dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bermula  pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekira jam 23.00 wib saksi Okta dari Satres Narkoba Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa di seputaran dusun Cungkuk KasihanBantul ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba lalu berdasarkan informasi tersebut saksi Okta bersama Tim langsung melakukan penyelidikan dirumah tersebut selanjutnya sekira pukul 23.00 wib saksi Okta bersama tim berhasil mengamankan terdakwa yang saat itu berada dibelakang rumahnya, yang mana rumah tersebut adalah kediaman terdakwa selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa dan didapati 1 (satu) buah plastic klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan terdakwa dibawah kasur dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan dengan bersama dengan Sdr. Arif (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan berat 0,5 (setengah) gram selanjutnya saksi Okta beserta Tim satresnarkoba yang diikuti oleh terdakwa mencari keberadaan Sdr. Arif (dalam berkas terpisah) dan Sdr Arief mengakui bahwa benar sabu tersebut dibeli secara patungan dengan terdakwa selanjutnya terdakwa beserta Sdr. Arif (dalam berkas terpisah) berhasil diamankan lalu terdakwa dan Sdr Arif berikut barang buktinya dibawa petugas untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa   Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No: 441/03598 yang dibuat dan ditanda tangani oleh 1. Dr. Indi Himma Khairani, 2. Chintya  Yuli Astuti, S. Farm., Apt dan Fransiscus Xaverius Listanto, ST., MT  menyimpulkan bahwa barang bukti No. B/94/IX/2023/ Satresnarkoba dengan Kode Lab. 017840/T/09/2023 mengandung  Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, tersebut, terdakwa lakukan tanpa ijin dari Menteri Kesehatan  RI atau pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua:

----- Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIO PANGESTU Als MBENDOL Bin SUHARYADI pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 06.00 WIB dan pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB atau atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Cungkuk 158 RT. 006, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa telah dua kali menggunakan sabu untuk pemakian yang pada hari Minggu tanggal 10 September 2023 sekitar pukul 06.00 WIB sebelumnya tersangka merangkai bong dengan menggunakan botol bekas air mineral dan sedotan, setelah jadi kemudian sabu atas pembelian tersangka tersebut tersangka ambil satu kali menggunakan sendok yang terbuat dari potongan sedotan dari isi satu plastik klip tersebut, kemudian tersangka masukkan kedalam pipa kaca yang sudah terangkai dengan bong kemudian tersangka bakar dan tersangka hisap sebanyak 7 (tujuh) kali hisapan dan yang ada di pipa kaca habis. Kemudian Bong tersangka buang di sungai dekat rumah tersangka, pemakian yang kedua pada hari Senin tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB adalah sama dengan pemakian yang pertama yaitu awalnya tersangka membuat BONG dan setelah menggunakan tersangka mengkonsumsi sebanyak 10 (sepuluh) kali hisapan kemudian bong tersangka buang ke sungai, setelah menggunakan sabu tersangka merasa segar dibadan dan lebih semangat untuk bekerja.
  • Berdasarkan Hasil  Pemeriksaan Urine Nomor : 10453157/ 2972262 tanggal 12 September 2023  yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Bambang sasangka dr Sp.Pk  selaku penanggung jawab Laboratorium menyimpulkan bahwa Urine yang diambil dari terdakwa Muh Rio Pangestu setelah dilakukan pemeriksaan menunjukkan hasil AMPHETAMIN/Narkotika Positif (+).
  • Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNP Yogyakarta nomor : R/006/IX/KA/PB/2023/BNNp, yang di tandatangani oleh Ketua BNNP D.I.Yogyakarta Selaku Ketua Asesmen Terpadu atas nama Andi Fairan,S.I.K., M.S.M tertanggal 15 September 2023 terhadap MUHAMMAD RIO PANGESTU dengan Rekomendasi :
  1. Bahwa tersangka memiliki kondisi yaitu :
    1. Tersangka merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu yang sudah lima kali pakai
    2. Tersangka belum memiliki tanda ketergantungan.

Sehingga diberikan rekomendasi medis berupa Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan di  Lembaga Rehabilitasi Sosial Hafara Yogyakarta, untuk mencegah tersangka mengkonsumsi Nartkkotika kembali.

  1. Bahwa tersangka diberikan rekomendasi hukum, antara lain :
          1. Tersangka bukan bagian jaringan Narkotika Nasional maupun internasional.
          2. Barangbukti yang disita berupa Sabu seberat kurang lebih 0,06 (nol koma nol enam) gram termasuk dibawah ketentuan SEMA Nomer 4 Tahun 2010.
          3. Tersangka menggunakan narkotika jenis sabu untuk dirinya sendiri, bukan sebagai kurir atau penjual.
          4. Tersangka tidak mendapatkan keuntungan dari narkotika yang dimiliki.
          5. Hasil tes urin tersangka adalah positif AMP ( Amphetamine)
  2. Proses selanjutnya diserahkan kepada Penyidik Polres Bantul.
  • Bahwa dalam hal terdakwa menghisap atau menggunakan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu tersebut tidak didukung Surat Ijin dari  Menteri Kesehatan R.I  atau  Pejabat yang berwenang.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 54 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------

Pihak Dipublikasikan Ya