INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 187/Pid.Sus/2019/PN Btl (kesehatan) | DANY PRASUKO F. SH. | KADARISMAN Alias DARIS Bin MARDI UTOMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 187/Pid.Sus/2019/PN Btl (kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 09 Jul. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1484/M.4.12/Eku.2/07/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa KADARISMAN Alias DARIS Bin MARDI UTOMO, pada hari Minggu tanggal 28 April 2019 Sekira Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019, bertempat di Dusun Ngeblak, Rt. 05, Desa Wijirejo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stardar dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan, dan atau mutu sebagainama dimaksud delam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan atau kewenangan dilarang mengedarkan, menyimpan mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengelolahan, promosi, pengedaran, sediaan farmasidan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas pada awalnya terdakwa membeli pil warna putih berlambang huruf Y dari saudara AMBAR dengan sarana media social dengan cara inbox melalui Instagram AMBAR, kemudian terdakwa pesan menanyakan pil Yorindo setelah dijawab ada, terdakwa membeli 1 box atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) maksud terdakwa pil tersebut akan di pergunakan sendiri dan sebagian akan dijual
Bahwa selanjutnya terdakwa di rumahnya menjual pil berlogo huruf Y tersebut kepada saksi RIKI AFRIANSYAH sejumlah 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan sudah di konsumsi oleh saksi RIKI AFRIANSYAH 1 (satu) butir jadi tinggal 19 (Sembilan belas) butir saat diamankan petugas Polisi:
Bahwa terdakwa juga sempat menjual pil berlogo huruf Y tersebut kepada saksi GERIEN ALFIANTO FIRMANZAH sejumlah 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan sudah di konsumsi sebayak 7 (tujuh) butir
Bahwa dari barang bukti yang di dapatkan dari terdakwa baik yang belum maupun sudah di edarkan berupa pil berlogo huruf Y, setelah dilakukan uji laboratorium didapat hasil sebagi berikut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 1076/NOF/2019 tanggal 09 Mei 2019 yang ditadatangani diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Dr. NUSAMRAN SUBANDI, Msi Kombes Pol Nrp. 62100814 memperoleh kesimpulan :
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat keras daftar G tersebut. dan terdakwa juga bukan merupakan seorang yang berprofesi sebagai Apotiker atau orang yang memiliki keahlian untuk itu. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
