Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2021/PN Btl PT. BPR KARANGWARU PRATAMA 1.Ari Yuliati
2.R. Ardhi Yudyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KARANGWARU PRATAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukindro, SESukindro, SE
Tergugat
NoNama
1Ari Yuliati
2R. Ardhi Yudyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 204.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum  perbuatan Tergugat merupakan WANPRESTASI kepada Penggugat;
  3. Menghukum tergugat untuk MEMBAYAR kepada PT.BPR Karangwaru Pratama sebesar Rp. 204.500.000,- apabila tergugat tidak melaksanakan putusan ini PT.BPR Karangwaru Pratama selaku penggugat berhak untuk MELELANG Hak Tanggungan dari tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak