| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | MUHLIS, SH. | PARJIYEM | | 2 | MUHLIS, SH. | PARJIYO | | 3 | MUHLIS, SH. | DARMILAH | | 4 | MUHLIS, SH. | SUJILAH | | 5 | MUHLIS, SH. | SURYANTI | | 6 | MUHLIS, SH. | WATIMAN | | 7 | PANJI WENING, SH. | PARJIYEM | | 8 | PANJI WENING, SH. | PARJIYO | | 9 | PANJI WENING, SH. | DARMILAH | | 10 | PANJI WENING, SH. | SUJILAH | | 11 | PANJI WENING, SH. | SURYANTI | | 12 | PANJI WENING, SH. | WATIMAN | | 13 | RISWAN YUNUS, SH | PARJIYEM | | 14 | RISWAN YUNUS, SH | PARJIYO | | 15 | RISWAN YUNUS, SH | DARMILAH | | 16 | RISWAN YUNUS, SH | SUJILAH | | 17 | RISWAN YUNUS, SH | SURYANTI | | 18 | RISWAN YUNUS, SH | WATIMAN |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum para TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau dari tangan orang lain yang diperoleh karena ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materill kepada para PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 949.000.000,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah)
- Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada para PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para TERGUGAT;
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik para TERGUGAT baik yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang jenis dan jumlahnya akan kami ajukan dikemudian hari;
- Menghukum kepada para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR :
Jika Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya. |