Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2016/PN Btl. 1.PARJIYEM
2.PARJIYO
3.DARMILAH
4.SUJILAH
5.SURYANTI
6.WATIMAN
1.NY. ATEMO REJO alias SUMO PANUT alias PONIJEM
2.KUAT PAIDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Rabu, 31 Agu. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARJIYEM
2PARJIYO
3DARMILAH
4SUJILAH
5SURYANTI
6WATIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHLIS, SH.PARJIYEM
2MUHLIS, SH.PARJIYO
3MUHLIS, SH.DARMILAH
4MUHLIS, SH.SUJILAH
5MUHLIS, SH.SURYANTI
6MUHLIS, SH.WATIMAN
7PANJI WENING, SH.PARJIYEM
8PANJI WENING, SH.PARJIYO
9PANJI WENING, SH.DARMILAH
10PANJI WENING, SH.SUJILAH
11PANJI WENING, SH.SURYANTI
12PANJI WENING, SH.WATIMAN
13RISWAN YUNUS, SHPARJIYEM
14RISWAN YUNUS, SHPARJIYO
15RISWAN YUNUS, SHDARMILAH
16RISWAN YUNUS, SHSUJILAH
17RISWAN YUNUS, SHSURYANTI
18RISWAN YUNUS, SHWATIMAN
Tergugat
NoNama
1NY. ATEMO REJO alias SUMO PANUT alias PONIJEM
2KUAT PAIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa para TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum para TERGUGAT untuk menyerahkan obyek sengketa kepada para PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau dari tangan orang lain yang diperoleh karena ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  4. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Materill kepada para PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 949.000.000,- (sembilan ratus empat puluh sembilan juta rupiah)
  5. Menghukum para TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian Immateril kepada para PENGGUGAT sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari para TERGUGAT;
  7. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik para TERGUGAT baik yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang jenis dan jumlahnya akan kami ajukan dikemudian hari;
  8. Menghukum kepada para TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR :

Jika Yang Mulia Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak