Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2018/PN Btl KUSUMA INDRASTUTI, S. Pd Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 28 Mar. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUSUMA INDRASTUTI, S. Pd
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut
  2. Menetapkan bahwa PEMOHON adalah wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama :
  1. ODYSSEY FERMAN KUSUMA, lahir di Bantul, 11-01-2008
  1. Memberikan ijin kepada PEMOHON khusus untuk menjual sebidang tanah pekarangan yang sesuai tercantum dalam sertipikat SHM Nomer :10343 Desa Ngestiharjo, Surat Ukur Nomor :06004/2013, Tahun 2013,atas nama FERRI DANANTO.  Yang terletak di Onggobayan, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.

Membebankan biaya yang timbul dari permohonan ini kepada PEMOHON

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak