Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2024/PN Btl 1.Irdhany Kusmarasari, SH
2.Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
INDIKA ONY ARDIANSYAH Bin ARIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 239/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2479/M.4.12.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irdhany Kusmarasari, SH
2Ferry Marleana Kurniawan, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDIKA ONY ARDIANSYAH Bin ARIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ANDI MARYANTO, S.E., S.H.INDIKA ONY ARDIANSYAH Bin ARIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

Primair :
 
----- Bahwa terdakwa INDIKA ONY ARDIANSYAH bin ARIYANTO pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di Jalan Imogiri Barat, Dusun Bakung, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa antara terdakwa dan korban Gita Selviani sebelumnya memiliki hubungan asmara atau berpacaran sejak tahun 2023 namun kemudian putus hubungan;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar jam 12.30 Wib terdakwa berkomunikasi dengan korban Gita Selviani melalui pesan Whatssapp (WA), saat itu terjadi cek cok atau pertengkaran antara terdakwa dan korban Gita Selviani, korban Gita Selviani melalui pesan WA menuliskan agar terdakwa tidak lagi mencari dan berkomunikasi dengan korban Gita Selviani karena korban Gita Selviani telah memiliki lelaki lain yang akan dijadikan pendamping hidupnya,
  • Bahwa setelah membaca pesan WA dari korban Gita Selviani tersebut, terdakwa merasa emosi dan muncul rasa dendam dalam hatinya sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Gita Selviani,
  • Bahwa kemudian terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban Gita Selviani dengan menyiapkan seutas tali plastic raffia dengan panjang sekitar 1 (satu) meter yang diambilnya dari gulungan tali plastic raffia yang ada di dalam rumahnya, kemudian melilit seutas tali plastik raffia tersebut,
  • Bahwa kemudian terdakwa keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 menghubungi korban Gita Selviani dan mengajak untuk bertemu guna melaksanakan rencananya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban Gita Selviani hingga akhirnya korban Gita Selviani sepakat untuk bertemu pada sore harinya yaitu pukul 18.30 Wib, kemudian seutas tali raffia yang sudah disiapkan sebelumnya dibawa oleh terdakwa dengan cara dipakai sebagai ikat pinggang celana yang terdakwa pakai,
  • Bahwa kemudian terdakwa mencari mobil sewaan yang akan dipergunakannya untuk menjemput korban Gita Selviani hingga akhirnya pada sekitar jam 17.15 Wib terdakwa bisa mendapatkan mobil sewaan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avansa 1.3 G MT, Nopol : AB 1455 MT, Tahun 2013, warna silver metalik, No. Rangka : MHKM1BA3JDJ013652, No. Mesin : MB40372 yang disewa dari saksi Denny Handoko yang memiliki usaha rental/sewa mobil,
  • Bahwa kemudian pada sekitar jam 18.30 Wib, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avansa yang direntalnya tersebut, terdakwa pergi untuk menjemput korban Gita Selviani di tempat kos korban Gita Selviani di Jalan Mataram, Danurejan, Kota Yogyakarta, saat itu terdakwa tidak turun ke tempat kos korban Gita Selviani namun hanya menunggu di dalam mobil yang diparkirkannya di pinggir jalan di depan gang masuk tempat kos korban Gita Selviani,
  • Bahwa kemudian korban Gita Selviani keluar dari tempat kosnya menuju ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut, korban Gita Selviani masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi penumpang di samping terdakwa yang duduk di kursi pengemudi, lalu terdakwa dan korban Gita Selviani pergi dengan menggunakan mobil tersebut, dalam perjalanan masih terjadi cek cok mulut antara terdakwa dengan korban Gita Selviani, saat itu korban Gita Selviani terus marah-marah dan meminta AC mobil untuk didinginkan hingga akhirnya korban Gita Selviani tertidur di dalam mobil dengan posisi duduk di kursi penumpang di samping terdakwa,
  • Bahwa pada saat korban Gita Selviani tertidur tersebut terdakwa langsung melaksanakan rencananya untuk membunuh korban Gita Selviani, lalu pada sekitar jam 21. 30 Wib terdakwa meminggirkan dan menghentikan mobilnya saat melintas di  di Jalan Imogiri Barat, Dusun Bakung, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tepatnya di depan sebuah toko kelontong Madura/Toko Sembako Dua Putra milik saksi Deni Wahyudi, kemudian terdakwa mengambil seutas tali plastic raffia yang sudah dililit yang sudah disiapkannya lalu menjerat leher korban Gita Selviani selama sekitar 3 (tiga) sampai 5 (lima) menit), korban Gita Selviani sempat berontak namun akhirnya korban Gita Selviani lemas dan berhenti bernafas, setelah itu terdakwa turun untuk mengisi bensin di toko kelontong Madura/Toko Sembako Dua Putra milik saksi Deni Wahyudi, kemudian masuk lagi ke dalam mobil, lalu mencekik leher korban Gita Selviani dengan menggunakan tangannya untuk memastikan korban Gita Selviani telah meninggal dunia, setelah terdakwa yakin korban Gita Selviani sudah tidak bernafas, terdakwa lalu mengendarai mobilnya menuju ke arah Pantai Parangtritis, kemudian terdakwa menghentikan mobilnya di parkiran Pantai Lorong Cemoro Sewu Dusun Depok Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, lalu menggendong tubuh korban Gita Selviani dan meletakkannya di parkiran Pantai Lorong Cemoro Sewu Dusun Depok Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul tersebut,
  • Bahwa setelah membuang tubuh korban Gita Selviani, terdakwa lalu pulang dan dalam perjalanan pulang tersebut terdakwa membuang tas hitam milik korban Gita Selviani dan seutas tali plastic raffia yang digunakannya untuk menjerat leher korban Gita Selviani di sungai Barongan, kemudian membuang 1 (satu) buah handphone Redmi warna biru dengan softcase handphone warna hijau milik korban Gita Selviani di parit di dekat rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengembalikan mobil yang disewanya kepada saksi Denny Handoko pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar jam 01.00 Wib, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya,
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar jam 06.30 Wib, saksi Januar Azis yang sedang menaiki sepeda sepulang dari memancing ikan di laut Pantai Lorong Cemoro menemukan tubuh korban Gita Selviani di pasir Pantai Lorong Cemoro, kemudian saksi Januar Azis memanggil temannya yaitu saksi Wahyudi untuk ikut melihat tubuh korban Gita Selviani tersebut, lalu saksi Januar Azis dan saksi Wahyudi melaporkan hal tersebut kepada petugas kepolisian lalu lintas yang sedang bertugas di JJLS Depok, kemudian laporan tersebut diteruskan ke saksi Samsono yang sedang bertugas piket di Polsek Kretek, kemudian petugas kepolisian mendatangi tempat ditemukan tubuh korban Gita Selviani dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Gita Selviani meninggal dunia dan telah dilakukan otopsi terhadap jenazah korban Gita Selviani yang hasilnya tertuang dalam Visum et refertum Nomor : R/044/VER-A/IV/2024/RSBhayangkara tanggal 8 April 2024 dengan kesimpulan:
  • Pada pemeriksaan jenazah seseorang perempuan, yang berumur antara dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun ini, terdapat memar pada kedua pipi, dagu, daun telinga kanan, leher, punggung, lengan atas dan siku kanan, lengan atas kiri, kedua telapak tangan, kedua tungkai bawah, dan mata kaki kiri bagian luar, luka lecet tekan pada leher depan, samping kanan dan kiri, perut kiri, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, dan tungkai bawah kiri, serta luka lecet geser pada pipi kiri dan leher kanan akibat kekerasan tumpul,
  • Selanjutnya didapatkan resapan darah pada jaringan bawah kulit leher, otot-otot leher, kedua tanduk tulang utama batang tenggorok, kedua paru, resapan darah pada usus halus bagian depan, dinding Rahim bagian depan kiri atas, rumbai saluran telur kiri, dan indung telur kiri, dinding perut bawah bagian belakang, serta teraba cerai sendi pada tulang belakang leher kedua akibat kekerasan tumpul.

 

Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas.

Perkiraan saat kematian antara dua sampai dua belas jam sebelum saat pemeriksaan.         
 
 
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 340 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

 


Subsidair
 
----- Bahwa terdakwa INDIKA ONY ARDIANSYAH bin ARIYANTO pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di Jalan Imogiri Barat, Dusun Bakung, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa antara terdakwa dan korban Gita Selviani sebelumnya memiliki hubungan asmara atau berpacaran sejak tahun 2023 namun kemudian putus hubungan;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar jam 12.30 Wib terdakwa berkomunikasi dengan korban Gita Selviani melalui pesan Whatssapp (WA), saat itu terjadi cek cok atau pertengkaran antara terdakwa dan korban Gita Selviani, korban Gita Selviani melalui pesan WA menuliskan agar terdakwa tidak lagi mencari dan berkomunikasi dengan korban Gita Selviani karena korban Gita Selviani telah memiliki lelaki lain yang akan dijadikan pendamping hidupnya,
  • Bahwa setelah membaca pesan WA dari korban Gita Selviani tersebut, terdakwa merasa emosi dan muncul rasa dendam dalam hatinya,
  • Bahwa kemudian terdakwa memotong seutas tali plastic raffia dengan panjang sekitar 1 (satu) meter yang diambilnya dari gulungan tali plastic raffia yang ada di dalam rumahnya, kemudian melilit seutas tali plastik raffia tersebut,
  • Bahwa kemudian terdakwa keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 menghubungi korban Gita Selviani dan mengajak untuk bertemu hingga akhirnya korban Gita Selviani sepakat untuk bertemu pada sore harinya yaitu pukul 18.30 Wib, kemudian seutas tali raffia yang sudah disiapkan sebelumnya dibawa oleh terdakwa dengan cara dipakai sebagai ikat pinggang celana yang terdakwa pakai,
  • Bahwa kemudian terdakwa mencari mobil sewaan yang akan dipergunakannya untuk menjemput korban Gita Selviani hingga akhirnya pada sekitar jam 17.15 Wib terdakwa bisa mendapatkan mobil sewaan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avansa 1.3 G MT, Nopol : AB 1455 MT, Tahun 2013, warna silver metalik, No. Rangka : MHKM1BA3JDJ013652, No. Mesin : MB40372 yang disewa dari saksi Denny Handoko yang memiliki usaha rental/sewa mobil,
  • Bahwa kemudian pada sekitar jam 18.30 Wib, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avansa yang direntalnya tersebut, terdakwa pergi untuk menjemput korban Gita Selviani di tempat kos korban Gita Selviani di Jalan Mataram, Danurejan, Kota Yogyakarta, saat itu terdakwa tidak turun ke tempat kos korban Gita Selviani namun hanya menunggu di dalam mobil yang diparkirkannya di pinggir jalan di depan gang masuk tempat kos korban Gita Selviani,
  • Bahwa kemudian korban Gita Selviani keluar dari tempat kosnya menuju ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut, korban Gita Selviani masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi penumpang di samping terdakwa yang duduk di kursi pengemudi, lalu terdakwa dan korban Gita Selviani pergi dengan menggunakan mobil tersebut, dalam perjalanan masih terjadi cek cok mulut antara terdakwa dengan korban Gita Selviani, cek cok mulut tersebut membuat terdakwa emosi dan timbul niat terdakwa untuk membunuh korban Gita Selviani, saat itu korban Gita Selviani terus marah-marah dan meminta AC mobil untuk didinginkan hingga akhirnya korban Gita Selviani tertidur di dalam mobil dengan posisi duduk di kursi penumpang di samping terdakwa, 
  • Bahwa pada saat korban Gita Selviani tertidur tersebut terdakwa langsung melaksanakan niatnya untuk membunuh korban Gita Selviani, lalu terdakwa meminggirkan dan menghentikan mobilnya saat berada di  di Jalan Imogiri Barat, Dusun Bakung, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tepatnya di depan sebuah toko kelontong Madura/Toko Sembako Dua Putra milik saksi Deni Wahyudi, kemudian terdakwa mengambil seutas tali plastic raffia yang sudah dililit yang sudah disiapkannya lalu menjerat leher korban Gita Selviani selama sekitar 3 (tiga) sampai 5 (lima) menit), korban Gita Selviani sempat berontak namun akhirnya korban Gita Selviani lemas dan berhenti bernafas, setelah itu terdakwa turun untuk mengisi bensin di toko kelontong Madura/Toko Sembako Dua Putra milik saksi Deni Wahyudi, kemudian masuk lagi ke dalam mobil, lalu mencekik leher korban Gita Selviani dengan menggunakan tangannya untuk memastikan korban Gita Selviani telah meninggal dunia, setelah terdakwa yakin korban Gita Selviani sudah tidak bernafas, terdakwa lalu mengendarai mobilnya menuju ke arah Pantai Parangtritis, kemudian terdakwa menghentikan mobilnya di parkiran Pantai Lorong Cemoro Sewu Dusun Depok Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, lalu menggendong tubuh korban Gita Selviani dan meletakkannya di parkiran Pantai Lorong Cemoro Sewu Dusun Depok Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul tersebut,
  • Bahwa setelah membuang tubuh korban Gita Selviani, terdakwa lalu pulang dan dalam perjalanan pulang tersebut terdakwa membuang tas hitam milik korban Gita Selviani dan seutas tali plastic raffia yang digunakannya untuk menjerat leher korban Gita Selviani di sungai Barongan, kemudian membuang 1 (satu) buah handphone Redmi warna biru dengan softcase handphone warna hijau milik korban Gita Selviani di parit di dekat rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengembalikan mobil yang disewanya kepada saksi Denny Handoko pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar jam 01.00 Wib, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya,
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar jam 06.30 Wib, saksi Januar Azis yang sedang menaiki sepeda sepulang dari memancing ikan di laut Pantai Lorong Cemoro menemukan tubuh korban Gita Selviani di pasir Pantai Lorong Cemoro, kemudian saksi Januar Azis memanggil temannya yaitu saksi Wahyudi untuk ikut melihat tubuh korban Gita Selviani tersebut, lalu saksi Januar Azis dan saksi Wahyudi melaporkan hal tersebut kepada petugas kepolisian lalu lintas yang sedang bertugas di JJLS Depok, kemudian laporan tersebut diteruskan ke saksi Samsono yang sedang bertugas piket di Polsek Kretek, kemudian petugas kepolisian mendatangi tempat ditemukan tubuh korban Gita Selviani dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Gita Selviani meninggal dunia dan telah dilakukan otopsi terhadap jenazah korban Gita Selviani yang hasilnya tertuang dalam Visum et refertum Nomor : R/044/VER-A/IV/2024/RSBhayangkara tanggal 8 April 2024 dengan kesimpulan:
  • Pada pemeriksaan jenazah seseorang perempuan, yang berumur antara dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun ini, terdapat memar pada kedua pipi, dagu, daun telinga kanan, leher, punggung, lengan atas dan siku kanan, lengan atas kiri, kedua telapak tangan, kedua tungkai bawah, dan mata kaki kiri bagian luar, luka lecet tekan pada leher depan, samping kanan dan kiri, perut kiri, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, dan tungkai bawah kiri, serta luka lecet geser pada pipi kiri dan leher kanan akibat kekerasan tumpul,

Selanjutnya didapatkan resapan darah pada jaringan bawah kulit leher, otot-otot leher, kedua tanduk tulang utama batang tenggorok, kedua paru, resapan darah pada usus halus bagian depan, dinding Rahim bagian depan kiri atas, rumbai saluran telur kiri, dan indung telur kiri, dinding perut bawah bagian belakang, serta teraba cerai sendi pada tulang belakang leher kedua akibat kekerasan tumpul.

Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas.

Perkiraan saat kematian antara dua sampai dua belas jam sebelum saat pemeriksaan.   

      

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 338 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------


Lebih Subsidair


----- Bahwa terdakwa INDIKA ONY ARDIANSYAH bin ARIYANTO pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekitar pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 , bertempat di Jalan Imogiri Barat, Dusun Bakung, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan penganiayaan mengakibatkan mati, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa antara terdakwa dan korban Gita Selviani sebelumnya memiliki hubungan asmara atau berpacaran sejak tahun 2023 namun kemudian putus hubungan;
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 April 2024 sekitar jam 12.30 Wib terdakwa berkomunikasi dengan korban Gita Selviani melalui pesan Whatssapp (WA), saat itu terjadi cek cok atau pertengkaran antara terdakwa dan korban Gita Selviani, korban Gita Selviani melalui pesan WA menuliskan agar terdakwa tidak lagi mencari dan berkomunikasi dengan korban Gita Selviani karena korban Gita Selviani telah memiliki lelaki lain yang akan dijadikan pendamping hidupnya,
  • Bahwa setelah membaca pesan WA dari korban Gita Selviani tersebut, terdakwa merasa emosi dan muncul rasa dendam dalam hatinya,
  • Bahwa kemudian terdakwa memotong seutas tali plastic raffia dengan panjang sekitar 1 (satu) meter yang diambilnya dari gulungan tali plastic raffia yang ada di dalam rumahnya, kemudian melilit seutas tali plastik raffia tersebut,
  • Bahwa kemudian terdakwa keesokan harinya yaitu pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 menghubungi korban Gita Selviani dan mengajak untuk bertemu hingga akhirnya korban Gita Selviani sepakat untuk bertemu pada sore harinya yaitu pukul 18.30 Wib, kemudian seutas tali raffia yang sudah disiapkan sebelumnya dibawa oleh terdakwa dengan cara dipakai sebagai ikat pinggang celana yang terdakwa pakai,
  • Bahwa kemudian terdakwa mencari mobil sewaan yang akan dipergunakannya untuk menjemput korban Gita Selviani hingga akhirnya pada sekitar jam 17.15 Wib terdakwa bisa mendapatkan mobil sewaan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota New Avansa 1.3 G MT, Nopol : AB 1455 MT, Tahun 2013, warna silver metalik, No. Rangka : MHKM1BA3JDJ013652, No. Mesin : MB40372 yang disewa dari saksi Denny Handoko yang memiliki usaha rental/sewa mobil,
  • Bahwa kemudian pada sekitar jam 18.30 Wib, dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Toyota New Avansa yang direntalnya tersebut, terdakwa pergi untuk menjemput korban Gita Selviani di tempat kos korban Gita Selviani di Jalan Mataram, Danurejan, Kota Yogyakarta, saat itu terdakwa tidak turun ke tempat kos korban Gita Selviani namun hanya menunggu di dalam mobil yang diparkirkannya di pinggir jalan di depan gang masuk tempat kos korban Gita Selviani,
  • Bahwa kemudian korban Gita Selviani keluar dari tempat kosnya menuju ke mobil yang dikendarai oleh terdakwa tersebut, korban Gita Selviani masuk ke dalam mobil dan duduk di kursi penumpang di samping terdakwa yang duduk di kursi pengemudi, lalu terdakwa dan korban Gita Selviani pergi dengan menggunakan mobil tersebut, dalam perjalanan masih terjadi cek cok mulut antara terdakwa dengan korban Gita Selviani, cek cok mulut tersebut membuat terdakwa emosi dan timbul niat terdakwa untuk membunuh korban Gita Selviani, saat itu korban Gita Selviani terus marah-marah dan meminta AC mobil untuk didinginkan hingga akhirnya korban Gita Selviani tertidur di dalam mobil dengan posisi duduk di kursi penumpang di samping terdakwa, 
  • Bahwa pada saat korban Gita Selviani tertidur tersebut terdakwa yang masih emosi langsung meminggirkan dan menghentikan mobilnya saat berada di  di Jalan Imogiri Barat, Dusun Bakung, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul tepatnya di depan sebuah toko kelontong Madura/Toko Sembako Dua Putra milik saksi Deni Wahyudi, kemudian terdakwa mengambil seutas tali plastic raffia yang sudah dililit yang sudah disiapkannya lalu menjerat leher korban Gita Selviani selama sekitar 3 (tiga) sampai 5 (lima) menit), korban Gita Selviani sempat berontak namun akhirnya korban Gita Selviani lemas dan berhenti bernafas, setelah itu terdakwa turun untuk mengisi bensin di toko kelontong Madura/Toko Sembako Dua Putra milik saksi Deni Wahyudi, kemudian masuk lagi ke dalam mobil, lalu mencekik leher korban Gita Selviani dengan menggunakan tangannya untuk memastikan korban Gita Selviani telah meninggal dunia, setelah terdakwa yakin korban Gita Selviani sudah tidak bernafas, terdakwa lalu mengendarai mobilnya menuju ke arah Pantai Parangtritis, kemudian terdakwa menghentikan mobilnya di parkiran Pantai Lorong Cemoro Sewu Dusun Depok Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul, lalu menggendong tubuh korban Gita Selviani dan meletakkannya di parkiran Pantai Lorong Cemoro Sewu Dusun Depok Kalurahan Parangtritis Kapanewon Kretek Kabupaten Bantul tersebut,
  • Bahwa setelah membuang tubuh korban Gita Selviani, terdakwa lalu pulang dan dalam perjalanan pulang tersebut terdakwa membuang tas hitam milik korban Gita Selviani dan seutas tali plastic raffia yang digunakannya untuk menjerat leher korban Gita Selviani di sungai Barongan, kemudian membuang 1 (satu) buah handphone Redmi warna biru dengan softcase handphone warna hijau milik korban Gita Selviani di parit di dekat rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa mengembalikan mobil yang disewanya kepada saksi Denny Handoko pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar jam 01.00 Wib, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya,
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 April 2024 sekitar jam 06.30 Wib, saksi Januar Azis yang sedang menaiki sepeda sepulang dari memancing ikan di laut Pantai Lorong Cemoro menemukan tubuh korban Gita Selviani di pasir Pantai Lorong Cemoro, kemudian saksi Januar Azis memanggil temannya yaitu saksi Wahyudi untuk ikut melihat tubuh korban Gita Selviani tersebut, lalu saksi Januar Azis dan saksi Wahyudi melaporkan hal tersebut kepada petugas kepolisian lalu lintas yang sedang bertugas di JJLS Depok, kemudian laporan tersebut diteruskan ke saksi Samsono yang sedang bertugas piket di Polsek Kretek, kemudian petugas kepolisian mendatangi tempat ditemukan tubuh korban Gita Selviani dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban Gita Selviani meninggal dunia dan telah dilakukan otopsi terhadap jenazah korban Gita Selviani yang hasilnya tertuang dalam Visum et refertum Nomor : R/044/VER-A/IV/2024/RSBhayangkara tanggal 8 April 2024 dengan kesimpulan:
  • Pada pemeriksaan jenazah seseorang perempuan, yang berumur antara dua puluh tahun sampai tiga puluh tahun ini, terdapat memar pada kedua pipi, dagu, daun telinga kanan, leher, punggung, lengan atas dan siku kanan, lengan atas kiri, kedua telapak tangan, kedua tungkai bawah, dan mata kaki kiri bagian luar, luka lecet tekan pada leher depan, samping kanan dan kiri, perut kiri, lengan bawah kanan, lengan atas kiri, dan tungkai bawah kiri, serta luka lecet geser pada pipi kiri dan leher kanan akibat kekerasan tumpul,
  • Selanjutnya didapatkan resapan darah pada jaringan bawah kulit leher, otot-otot leher, kedua tanduk tulang utama batang tenggorok, kedua paru, resapan darah pada usus halus bagian depan, dinding Rahim bagian depan kiri atas, rumbai saluran telur kiri, dan indung telur kiri, dinding perut bawah bagian belakang, serta teraba cerai sendi pada tulang belakang leher kedua akibat kekerasan tumpul.


Sebab matinya orang ini akibat kekerasan tumpul pada leher yang menyebabkan tersumbatnya jalan nafas sehingga menimbulkan mati lemas.

Perkiraan saat kematian antara dua sampai dua belas jam sebelum saat pemeriksaan.     

----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351 Ayat (3) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya