Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2018/PN Btl EKO PROYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Agu. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 14 Agu. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EKO PROYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberikan ijin pemohon untuk merubah nama pemohon yang semula bernama Vania Ayatul Khusna Priyono  menjadi Vania Ayatul Husna Priyono ;
  3. Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan Turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk mengubah nama pemohon dari Vania Ayatul Khusna Priyono menjadi Vania Ayatul Husna Priyono pada Akte Kelahiran pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul nomor  3402-LU-19102011-0025 tertanggal 20 Oktober 2011
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak