| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat-I telah melakukan Wanprestasi, sehingga merugikan Pihak Penggugat.
- Menyatakan secara Hukum bahwa Tergugat-I dan Tergugat – II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa memanfaakan keadaan (Misbruik van omstandigheden) Penggugat yang dalam posisi tidak berdaya harus mengizinkan Tergugat – I menambah plafon pinjaman dari Tergugat - II.
- Menyatakan secara yuridis bahwa Akta Adendum Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No. 47 tanggal 20 Maret 2015 maupun Penambahan Plafon , tidak sah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
- Menyatakan secara Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor: 11063/ Banguntapan Luas 96 M2 Gambar Situasi Nomor : 07565/1990 tertanggal 15 Agustus 1990 , atas nama ARIF NUR VRIANTO, yang terletak di Pedukuhan Pringgolayan, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4147/ Banguntapan Luas 350 M2 Gambar situasi Nomor : 11521 tertanggal 14 Oktober 1992 , atas nama ARIF NUR VRIANTO, yang terletak di Pedukuhan Pringgolayan, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta, bukan merupakan Obyek jaminan.
- Menghukum Tergugat – I untuk mengganti Jaminan pada Tergugat-II yang tidak ada kaitanya dengan Penggugat.
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat - II untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 11063/ Banguntapan Luas 96 M2 Gambar Situasi Nomor : 07565/1990 tertanggal 15 Agustus 1990 , atas nama ARIF NUR VRIANTO, yang terletak di Pedukuhan Pringgolayan, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta, dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 4147/ Banguntapan Luas 350 M2 Gambar situasi Nomor : 11521 tertanggal 14 Oktober 1992 , atas nama ARIF NUR VRIANTO, yang terletak di Pedukuhan Pringgolayan, Desa Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul, Prop. D.I. Yogyakarta kepada Pihak Penggugat tanpa beban dan syarat apapun.
- Menghukum kepada Tergugat - I dan Tergugat - II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Bilamana yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum (Ex Aquo Et Bono). |