Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2017/PN Btl Lunggar ALIAS Sri Haryanto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lunggar ALIAS Sri Haryanto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah nama pemohon di dalam akte kelahiran anak Pemohon yang semula bernama Sri Haryanto alias Lunggar menjadi  Lunggar /  Sri Haryanto;
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul  setelah ditunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama pemohon di dalam akte kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan  oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul  no. 26463/P/2009 tertanggal 29 Maret 2000  dari Sri Haryanto alias Lunggar menjadi  Lunggar /  Sri Haryanto;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak