Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
201/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Meladissa Arwasari, SH
2.Ferry M Kurniawan, SH MH
MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 201/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2051/M.4.12.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Meladissa Arwasari, SH
2Ferry M Kurniawan, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

----------- Bahwa ia terdakwa MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 22.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Ngimbang RT. 021, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
 
Bahwa ia Terdakwa MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI, mulanya dapat memiliki barang berupa 12 (dua belas) tablet Calmlet Alprazolam tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira 11.00 Wib di rumah AGUSTINUS di Beran RT. 07, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul saksi  FAISAL HELMI RAHMAWANTO Bin SUGITO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) telah meminjam uang kepada Terdakwa MELA AMALIA sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk periksa di RS Bethesda Yogyakarta. Selanjutnya sekira jam 14.00 wib saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO Bin SUGITO telah mengirim WA (Whatsapp) kepada Terdakwa MELA AMALIA untuk mengabari kalau telah berangkat periksa di RS Bethesda Yogyakarta sedangkan untuk menebus obat pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 14.00 Wib Terdakwa MELA AMALIA bertemu dengan saksi FAISAL HELMI di daerah Beran, Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan saksi FAISAL HELMI NINA NUR DIANA Binti MARDIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) memberikan 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) tablet Calmlet Alprazolam kepada Terdakwa MELA AMALIA yang selanjutnya 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) tablet Calmlet Alprazolam Terdakwa simpan dalam dompet hitam kecil milik Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei2024 sekira jam 10.00 Wib, anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi BAYUDI dan saksi WINARTA SAPUTRA telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Psikotropika. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas, melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 22.15 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Ngimbang RT. 021, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI dapat  mengamankan Terdakwa MELA AMALIA SATYA AMANADI di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan kamar dapat ditemukan barang berupa 12 (dua belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam merk Jims Honey yang diakui milik MELA AMALIA SATYA AMANADI.
Bahwa setelah diinterogasi, selisih sebanyak 8 (delapan) tablet Calmlet Alprazolam sudah habis antara lain 4 (empat) tablet diserahkan kepada saksi NINA NURDIANA Binti MARDIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah), 1 (satu) tablet dijual kepada ENDE alamat Klembon, Trirenggo, Bantul, Bantul, sedangkan sebanyak 3 (tiga) tablet diminum oleh Terdakwa.
Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No : 400.7.5/409, tanggal 18 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh   Kepala Balailabkes dan Kalibrasi dr. WORO UMI RATIH, M.Kes.,Sp PK, dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Nomor B/47/V/2024/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 008187/T/05/2024 mengandung Alprazolam termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan hak untuk memiliki, menyimpan psikotropika.
 
----------- Perbuatan terdakwa MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -----

Atau
Kedua :
----------- Bahwa ia terdakwa MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Beran RT. 07, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah menyerahkan psikotropika.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------
 
Bahwa ia Terdakwa MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI, MELA telah menyerahkan 4 (empat) tablet Calmlet Alprazolam kepada saksi NINA karena sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 Terdakwa MELA telah meminjam uang sebanyak Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Saksi NINA NURDIANA Binti MARDIYONO (Dilakukan penuntutan secara terpisah), selanjutnya Terdakwa MELA dan saksi NINA NURDIANA sepakat uang tersebut diganti dengan 4 (empat) tablet Calmlet Alprazolam.
Bahwa ia Terdakwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 17.00 wib sampai jam 20.00 wib di lesehan depan SMP N 2 Bantul Terdakwa MELA telah dihubungi telpon WA dan pesan WA oleh saksi ENDE AGOLOSIN, yang menanyakan kepada Terdakwa punya barang tidak, saat itu Terdakwa mengatakan kalau punya Calmlet Alprazolam dan apabila saksi ENDE menginginkan pil Calmet Alprazolam akan dikasih Terdakwa dimana saat itu Terdakwa dan saksi NINA NURDIANA sedang makan selanjutnya selang beberapa menit datang saksi ENDE di warung lesehan, kemudian Terdakwa MELA menyerahkan secara cuma-cuma sebanyak 1 (satu) tablet Calmlet Alprazolam kepada saksi ENDE, namun saksi ENDE memberi uang kepada Terdakwa MELA sebanyak Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). Saat itu pil tersebut langsung diminum oleh saksi ENDE.

Bahwa ia Terdakwa mulanya dapat memiliki barang berupa tablet Calmlet Alprazolam tersebut dengan cara pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira 11.00 Wib di rumah AGUSTINUS di Beran RT. 07, Kal. Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul saksi  FAISAL HELMI RAHMAWANTO Bin SUGITO telah meminjam uang kepada Terdakwa MELA AMALIA sebanyak Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk periksa di RS Bethesda Yogyakarta. Selanjutnya sekira jam 14.00 wib saksi FAISAL HELMI RAHMAWANTO Bin SUGITO telah mengirim WA (Whatsapp) kepada Terdakwa MELA AMALIA untuk mengabari kalau telah berangkat periksa di RS Bethesda Yogyakarta sedangkan untuk menebus obat pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024. Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 14.00 Wib Terdakwa MELA AMALIA bertemu dengan saksi FAISAL HELMI di daerah Beran, Tirtonirmolo, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan saksi FAISAL HELMI memberikan 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) tablet Calmlet Alprazolam kepada Terdakwa MELA AMALIA yang selanjutnya 2 (dua) lembar atau 20 (dua puluh) tablet Calmlet Alprazolam Terdakwa simpan dalam dompet hitam kecil milik Terdakwa.

Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Mei2024 sekira jam 10.00 Wib, anggota Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi BAYUDI dan saksi WINARTA SAPUTRA telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan Psikotropika. Atas dasar informasi tersebut selanjutnya berbekal Surat Perintah Tugas, melakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 22.15 Wib bertempat di rumah Terdakwa di Ngimbang RT. 021, Kal. Pendowoharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul, saksi WINARTA SAPUTRA dan saksi BAYUDI dapat  mengamankan Terdakwa MELA AMALIA SATYA AMANADI di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan kamar dapat ditemukan barang berupa 12 (dua belas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam merk Jims Honey yang diakui milik MELA AMALIA SATYA AMANADI.
Bahwasetelah diinterogasi, selisih sebanyak 8 (delapan) tablet Calmlet Alprazolam sudah habis antara lain 4 (empat) tablet diserahkan kepada saksi NINA alamat Gunungsaren Lor, Trimurti, Srandakan Bantul, 1 (satu) tablet dijual kepada ENDE alamat Klembon, Trirenggo, Bantul, Bantul, sedangkan sebanyak 3 (tiga) tablet diminum oleh Terdakwa.

Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No : 400.7.5/409, tanggal 18 Mei 2024 yang ditanda tangani oleh   Kepala Balailabkes dan Kalibrasi dr. WORO UMI RATIH, M.Kes.,Sp PK, dengan Kesimpulan bahwa barang bukti Nomor B/47/V/2024/Satresnarkoba dengan No.Kode Laboratorium 008187/T/05/2024 mengandung Alprazolam termasuk dalam daftar Golongan IV (empat) nomor urut 2 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan hak untuk menyerahkan psikotropika.

----------- Perbuatan terdakwa MELA AMALIA SATYA AMANADI Binti BARKAH AMANADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya