| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa ANGLING RAHMAN HAKIM alias AANG Bin WISNU CATUR HARTONO pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2018 bertempat di sebuah rumah temannya bernama DEDY yang beralamat di Bungas Rt.01, Sumberagung, Jetis, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika jenis DIAZEPAM sebanyak 14 (empat belas) butir, ALPRAZOLAM sebanyak 18 (delapan belas) butir, dan  TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 9 (sembilan) butir |