| Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa FERI EKO JUNIANTO Alias OMPONG Bin SUKARDIYANTO pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2023, bertempat di Dsn. Mersan, Donotirto, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa melakukan tindak pidana pencurian barang berupa 1 (satu) unit cetakan beserta alat tumbuknya dengan ukuran diameter 70 CM dan yang satunya lagi Cetakan Bis Beton hanya bagian dalamnya (besi dalamnya) dengan ukuran diameter 80 CM yang berada di dalam pekarangan yang tertutup dan diberi pagar tembok serta ada pintu terbuat dari besi dan di kunci yang beralamat di Dsn. Mersan, Desa Donotirto, Kec. Kretek, Kab. Bantul milik korban saksi DIAN HERNAWAN, S.H, yang kemudian di bawa dijual ke jual beli barang bekas/rosok di daerah Dsn. Busuran, Desa Donotirto, Kec. Kretek, Kab. Bantul.
- Bahwa cara terdakwa melakukan tindak pidana dengan datang di gudang mengunakan sepeda motor suzuki shogun warna hitam kombinasi merah Nomor Polisi : AB 4494 GZ, kemudian terdakwa membuka kunci gudangnya, selanjutnya masuk ke dalam gudang itu dan kemudian mengambil satu set cetakan ukuran 70 CM, dan dinaikan di sepeda motor, kemudian terdakwa bawa dan dijual di tukang rosok yang ada di utara Ngangkruk, dan laku sekitar Rp. 415.000,- (empar ratus lima belas ribu rupiah) dan kemudian terdakwa balik ke gudang lagi dan di gudang terdakwa sempat bersih-bersih dan beberapa saat kemudian terdakwa mengambil pasangan alat cetakan bis (bagian dalamnya/jeroan), dan kemudian terdakwa naikan sepeda motor dan kemudian terdakwa bawa lagi ke tukang rosok yang sama dan dijual laku sekitar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut saksi korban DIAN HERNAWAN, S.H mengalami kerugian mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa FERI EKO JUNIANTO Alias OMPONG Bin SUKARDIYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.-------------------------- |