Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. CA/KWP/01769/11/2021 tanggal 17 November 2021;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. CA/KWP/01769/11/2021 tanggal 17 November 2021 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Putus Perjanjian Kredit No. CA/KWP/01769/11/2021 tanggal 17 November 2021 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 68.730.427,- (enam puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 5 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 11922/Caturharjo, Surat Ukur No. 10630/Caturharjo/2017 tanggal 12 Juli 2017, luas tanah 150 m2 (seratus lima puluh meter persegi) terletak di Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama RIDWAN DIAS EFFENDI SARJANA TEHNIK untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|