| Dakwaan |
KESATU
-------------------- Bahwa terdakwa HERU CAHYONO bin SURATNO, pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Dsn. Maguwo Rt.24 Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
Atau Kedua
Bahwa Terdakwa HERU CAHYONO bin SURATNO pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2018 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2018 bertempat di Dsn. Maguwo Rt.24 Ds. Banguntapan Kec. Banguntapan Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri |