| Petitum |
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Negeri Bantul C.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan tuduhan Tergugat bahwa Penggugat melakukan penggelapan uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus jutarupiah) adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum;
- Menyatakan selisih harga dalam transaksi penjualan besi rongsok kepada PT JAYA MESTIKA INDONESIA (Tergugat) merupakan hak Penggugat yang sah;
- Menghukum Tergugat untuk menghentikan segala bentuk tuntutan dan penagihan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan Turut Tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;
Subsidair :
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini kami Kuasa Hukum Penggugat mengucapkan terimakasih. |