INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 180/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | ASEF PRIYANTO,SH | ADI PRASETYO UTOMO als ADEK bin EKO BUDI UTOMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Agu. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 180/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Agu. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1671/M.4.12.3/Eoh.2/08/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa ADI PRASETYO UTOMO alias ADEK bin EKO BUDI UTOMO pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 sekira jam 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 bertempat di rumah sdr. EDWIN yang beralamat di Dusun Gatak, Rt.004, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
• Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020 saksi MUHAMMAD RAFFI ZAINANDA melalui handphonenya menghubungi terdakwa untuk membeli pil warna putih berlambang “Y” kemudian dijawab oleh terdakwa “ono tapi ketemu neng omahe EDWIN wae, omahku lagi rame (ada tapi ketemu di rumahnya EDWIN saja karena di rumahku baru ramai”, selanjutnya saksi MUHAMMAD RAFFI ZAINANDA bersepakat untuk membeli pil warna putih berlambang “Y” dari terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan bertemu di rumah sdr. EDWIN;
• Bahwa sekira jam 21.15 WIB saksi MUHAMMAD RAFFI ZAINANDA bersama dengan saksi RAYHAN RHEDIANTA OCTA SAPUTRA datang ke rumah sdr. EDWIN yang beralamat di Dusun Gatak, Rt.004, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Bantul lalu bertemu dengan terdakwa yang sudah terlebih dahulu berada di rumah sdr. EDWIN kemudian saksi MUHAMMAD RAFFI ZAINANDA mengatakan kepada terdakwa “dek aku selak kesusu (dek saya terburu-buru)” setelah itu terdakwa menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil warna butih berlambang “Y” dan diterima oleh saksi RAYHAN RHEDIANTA OCTA SAPUTRA kemudian saksi MUHAMMAD RAFFI ZAINANDA menyerahkan uang sejumlah Rp.35.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada terdakwa namun terdakwa meminta ½ (setengah) butir pil untuk diminum dan yang ½ (setengah) nya lagi diminum oleh saksi RAYHAN RHEDIANTA OCTA SAPUTRA selanjutnya saksi MUHAMMAD RAFFI ZAINANDA bersama dengan saksi RAYHAN RHEDIANTA OCTA SAPUTRA pergi meninggalkan rumah sdr. EDWIN;
• Bahwa sekira jam 21.30 WIB saksi ANGGIT WICAKSONO, saksi ACHMAD ARIF P bersama dengan anggota satresnarkoba Polres Bantul lainnya mengamankan saksi MUHAMMAD RAFFI ZAINANDA dan RAYHAN RHEDIANTA OCTA SAPUTRA ketika sedang berada di depan rumah saksi MUHAMMAD RAFFI ZAINANDA, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (Sembilan) butir pil warna putih berlambang “Y” yang diakui milik saksi MUHAMMAD RAFFI ZAINANDA yang didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa setelah itu saksi MUHAMMAD RAFFI ZAINANDA dan RAYHAN RHEDIANTA OCTA SAPUTRA diminta untuk menunjukkan rumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa kemudian diamankan terdakwa berikut barangbuktinya berupa uang Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A3s berikut simcardnya yang diakui milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barangbuktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1551/NOF/2020 tanggal dua puluh empat bulan Juni tahun 2020 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik. Barang bukti yang diterima setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium bahwa:
1. BB – 3208/2020/NOF berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 9 (Sembilan) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB-3208/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
• Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan ataupun mengedarkan obat-obatan Daftar obat keras/Daftar G tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu karena dilakukan tanpa resep dokter dan tanpa izin dari pihak yang berwenang serta terdakwa bukanlah tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan dalam hal praktik kefarmasian.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 196 Jo.Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
