Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.B/2016/PN Btl. ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. MOHAMMAD JUMARI bin DALHAR SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 296/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3473/O.4.13/Epp.2/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ESTERINA NUSWARJANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD JUMARI bin DALHAR SALEH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

    KEJAKSAAN NEGERI  BANTUL                                                                                                   P.29

          “ UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERKARA PDM -          /BANTUL-Epp/12/2016

 

 

IDENTITAS TERDAKWA  ;

 

Nama lengkap            : MOHAMMAD JUMARI bin DALHAR SALEH

Tempat lahir                : Yogyakarta

Umur/tgl. Lahir            : 36  Tahun /  20 Januari 1980.

Jenis Kelamin             : Laki-laki.

Kebangsaan               : Indonesia.

Tempat tinggal            : Ponggalan UH 7/274  RT. 020/007 Kelurahan Giwangan,

                                       Kecamatan Umbulharjo,Yogyakarta.

Agama                         : Islam

Pekerjaan                    : Swasta

Pendidikan                  : SD

 

PENAHANAN ; 

 

Ditahan oleh Penyidik      : Ditahan dalam perkara lain ( sebagai napi di LP Wirogunan)
Perpanjangan Kajari           :  Ditahan dalam perkara lain ( sebagai napi di LP Wirogunan)
Ditahan Penuntut Umum  :  Ditahan dalam perkara lain ( sebagai napi di LP Wirogunan)

DAKWAAN :

 

KESATU :

            Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD JUMARI bin DALHAR SALEH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei tahun 2014 pukul 16.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2014 bertempat  di rumah saksi korban PRATOMO di dusun Bangeran RT 08 Ds. Sabdodadi Kec Bantul Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul dengan sengaja dan melawan hukum  memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal terdakwa Mohammad Jumari bin Dalhar Saleh sekitar bulan Mei tahun 2014 datang menemui saksi korban dirumah korban dengan menawarkan jasa untuk membantu proses balik nama atas kepemilikan surat-surat kendaraan bermotor dan terdakwa mengatakan kepada Saksi korban PRATOMO “PAK PRIPUN NEK SEKALIAN DIBALIK NAMA MANGKE LEWAT KULO”( pak bagaimana kalau sekalian dibalik nama nanti lewat saya”  yaitu berupa 1 (satu) mobil Toyota Avansa tahun 2006 No Pol AB 1290 PK No rangka MHFM1BA3J6K005055 No mesin : DB62104 warna hitam atas nama ISMAYADI d/a Wonocatur RT 11 Kec Banguntapan Kab Bantul yang sebelumnya dibeli melalui terdakwa karena bekerja sebagai makelar jual beli mobil.
Bahwa saksi korban percaya dengan tawaran terdakwa untuk membantu proses balik nama  kemudian saksi korban PRATOMO  menyerahkan kepada terdakwa untuk membantu menguruskan balik nama kepemilikan 1 (satu) mobil dan surat-surat berupa STNK dan BPKB mobil Toyota Avansa tahun 2006 No Pol AB 1290 PK No rangka MHFM1BA3J6K005055 No mesin : DB62104 warna hitam atas nama ISMAYADI menjadi milik saksi korban PRATOMO. Beberapa hari kemudian terdakwa mengembalikan kepada saksi korban hanya 1 (satu) unit mobil Toyota Avansa tahun 2006 No Pol AB 1290 PK No rangka MHFM1BA3J6K005055 No mesin : DB62104 warna hitam beserta STNKnya saja sedangkan BPKB tidak dikembalikan dan terdakwa mengatakan bahwa BPKB masih dalam proses pengurusan balik nama sehingga saksi korban masih percaya dengan alasan dan perkataan terdakwa,
Bahwa Sekitar bulan Oktober 2014 saat tiba waktu untuk membayar pajak tahunan kendaraan 1 (satu) mobil Toyota Avansa tahun 2006 No Pol AB 1290 PK No rangka MHFM1BA3J6K005055 No mesin : DB62104 warna hitam, terdakwa kembali menemui Saksi korban PRATOMO dan menawarkan bantuan kepada saksi korban untuk membantu membayarkan pajak tahunan sehingga saksi korban percaya dan tergerak hatinya kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa untuk membayar pajak tahunan kendaraan namun setelah beberapa hari kemudian terdakwa sudah membayarkan pajak tahunan dan terdakwa menemui saksi korban hanya menyerahkan STNK mobil Toyota avansa saja, sedangkan BPKB 1 (satu) unit mobil Toyota avansa oleh terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban sampai  sekarang dengan alasan masih dalam proses dan oleh terdakwa BPKB 1 (satu) unit mobil Toyota avansa warna hitam oleh terdakwa dijadikan jaminan pinjaman sejumlah uang sebesar Rp. 45.000.000 (Empat puluh lima juta rupiah) di BPR ARTHA MELATI INDAH tanpa seijin dari pemilik BPKB 1 (satu) unit mobil Toyota avansa yaitu  Saksi Korban PRATOMO.
Bahwa sampai beberapa bulan kemudian saksi korban mencari keberadaan terdakwa namun tidak pernah bertemu sehingga sekitar bulan Juni tahun 2016 saksi korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Bantul untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi     korban PRATOMO mengalami kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) atau setidaknya disekitar jumlah itu.

                   Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana.

ATAU

            KEDUA

Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD JUMARI bin DALHAR SALEH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Mei tahun 2014 pukul  16.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam  tahun 2014 bertempat  di rumah saksi korban PRATOMO di dusun Bangeran RT 08 Ds. Sabdodadi Kec Bantul Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Bantul ,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas berawal terdakwa MOHAMMAD JUMARI bin DALHAR SALEH sekitar bulan Mei tahun 2014 datang menemui saksi korban PRATOMO dirumah dengan menggunakan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan saksi korban PRATOMO untuk menyerahkan  1 unit mobil Toyota Avansa tahun 2006 No Pol AB 1290 PK No rangka MHFM1BA3J6K005055 No mesin : DB62104 warna hitam  untuk membantu proses balik nama kepemilikan surat-surat kendaraan bermotor dan terdakwa mengatakan kepada korban  dengang kata-kata “PAK PRIPUN NEK SEKALIAN DIBALIK NAMA MANGKE LEWAT KULO”( pak bagaimana kalau sekalian dibalik nama nanti lewat saya”  yaitu berupa 1 (satu) mobil Toyota Avansa tahun 2006 No Pol AB 1290 PK No rangka MHFM1BA3J6K005055 No mesin : DB62104 warna hitam atas nama ISMAYADI d/a Wonocatur RT 11 Kec Banguntapan Kab Bantul
Bahwa kemudian saksi korban percaya dan tergerak hatinya  dengan tawaran terdakwa untuk membantu mengurus proses balik nama kepemilikan 1 unit mobil avanza miliki saksi korban sehingga terdakwa membawa mobil dan surat-surat berupa STNK dan BPKB untuk proses balik nama, namun beberapa hari kemudian terdakwa menemui saksi korban PRATOMO untuk mengembalikan  hanya mobil dan STNKnya saja sedangkan BPKB tidak dikembalikan dan terdakwa mengatakan bahwa BPKB 1 (satu) mobil Toyota Avansa tahun 2006 No Pol AB 1290 PK No rangka MHFM1BA3J6K005055 No mesin : DB62104 warna hitam masih dalam proses sehingga saksi korban masih percaya dengan alasan dan perkataan terdakwa namun oleh terdakwa BPKB  1 (satu) mobil Toyota Avansa tahun 2006 No Pol AB 1290 PK No rangka MHFM1BA3J6K005055 No mesin : DB62104 warna hitam dijadikan jaminan pinjaman kredit sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah) di BPR ARTHA MELATI INDAH.
Bahwa Sekitar bulan Oktober 2014 saat tiba waktu untuk membayar pajak tahunan kendaraan  terdakwa kembali menawarkan bantuan kepada saksi korban untuk membantu membayarkan pajak tahunan sehingga saksi korban percaya dan tergerak hatinya kemudian menyerahkan uang kepada terdakwa  untuk membayar pajak tahunan setelah beberapa hari kemudian terdakwa sudah membayarkan pajak tahunan mobil Toyota avanza milik saksi korban namun terdakwa hanya menyerahkan STNK mobil Toyota avansa saja sedangkan BPKB mobil Toyota avansa tidak dikembalikan oleh terdakwa dan terdakwa berbohong kepada saksi korban bahwa BPKB masih dalam proses.
Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban PRATOMO mengalami kerugian yang jumlah seluruhnya mencapai lebih kurang sebesar Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah) atau setidaknya disekitar jumlah itu.

                      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana.

 

Bantul, 20 Desember  2016

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ESTERINA NUSWARJANTI,SH

JAKSA MUDA NIP. 19770925 200112 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya