Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2018/PN Btl YULIASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YULIASIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa pemohon adalah wali dari anaknya yang belum dewasa yang bernama ;
  3. MASAYU ARIMBI SHINTA DEWI, Lahir di Bantul, 07-02-2009.
  4. PRADITA ABIMANYU BRIANENDRA, Lahir di Bantul, 12-11-2010
  5. SAILENDRA ARJUNA MEGANANDA, Lahir di Bantul, 03-02-2014.
  6. Memberi ijin kepada pemohon untuk menjual sebidang tanah sawah sesuai yang tercantum dalam sertifikat SHM Nomor : 1017 Desa Tirtonirmolo, Surat Ukur Nomor : 1431, Tahun 1989, atas nama WIJI HARTONO Alias RADJIMAN, yang terletak di Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul tersebut diperlukan penetapan dari Pengadilan Negeri Bantul.
  7. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak