| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 203/Pid.B/2017/PN Btl | SABAR SUTRISNO,SH | 1.TAUFIK Bin SARJIYONO 2.KISDIYANTO Bin SARJIYONO 3.PONIMAN Alias GIMBIK Bin KARTO SENJOYO 4.TRI SUGIARTO Alias RIKO Bin SANTOSO RAHARJO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 203/Pid.B/2017/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Agu. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1770/0.4.13/Ep.2/08/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU Bahwa terdakwa I TAUFIK Bin SARJIYONO, terdakwa II KISDIYANTO Bin SARIYO RUBIYANTO, terdakwa III PONIMAN Als GAMBIK Bin KARTO SENJOYO dan terdakwa IV TRI SUGIARTO Als RIKO Bin SANTOSO RAHARJO bersama dengan saksi ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO (dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekitar pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di rumah Sdr.HENDARTO di Dsn.GERSELO Rt.05 Ds.Patalan Kec.Jetis Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara Perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO (dalam penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ATAU KEDUA Bahwa terdakwa I TAUFIK Bin SARJIYONO, terdakwa II KISDIYANTO Bin SARIYO RUBIYANTO, terdakwa III PONIMAN Als GAMBIK Bin KARTO SENJOYO dan terdakwa IV TRI SUGIARTO Als RIKO Bin SANTOSO RAHARJO bersama dengan saksi ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO (dalam penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 11 Juni 2017 sekitar pukul 01.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di rumah Sdr.HENDARTO di Dsn.GERSELO Rt.05 Ds.Patalan Kec.Jetis Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu Perbuatan para terdakwa bersama dengan saksi ARIS BOWO LASIMAN Bin WIDI WIYONO (dalam penuntutan secara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
