Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
399/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Nur Ika Yutanita, SH
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
1.HARIYANTO Als MBENDOL Bin JIYONO
2.HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Als KOPEK Bin SUROSO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 399/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Minggu, 12 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4597/M.4.12.3/Eoh.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Nur Ika Yutanita, SH
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARIYANTO Als MBENDOL Bin JIYONO[Penahanan]
2HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Als KOPEK Bin SUROSO[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Ade Dwi F, SH., Hapsari Budi P, sh., Aditya Bagaswara, SH.,MH., Anissa Yuliyanti, SH dan Helvin R, SHHARIYANTO Als MBENDOL Bin JIYONO
2Ade Dwi F, SH., Hapsari Budi P, sh., Aditya Bagaswara, SH.,MH., Anissa Yuliyanti, SH dan Helvin R, SHHARI KISWANTO YUDI NUGROHO Als KOPEK Bin SUROSO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO bersama dengan terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO, pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di dalam warung rumahnya saksi Erfan yang beralamat di Dsn. Sudimoro Rt.04 Timbulharjo Sewon Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023, terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO bersama dengan terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO bermain ke pantai Parangtritis dan sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO bersama dengan terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO pulang ke rumah terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO yang beralamat di Dsn. Sudimoro Rt.05 Kel. Bangungharjo Kec. Sewon Kab. Bantul, sesampainya di rumah terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO, lalu terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO mau buang air kecil di kamar mandi belakang rumahnya, tepatnya di rumah saksi Erfan, karena posisi kamar mandi dekat dengan rumah terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO dan untuk terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO duduk sambil merokok dan menunggu sambil mengawasi di depan rumah terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO.
  • Bahwa pada saat itu terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO melihat ada 1 unit sepeda kayuh merk Polygon warna orange jenis Casade, yang ditaruh di dalam warung milik saksi Erfan (terlihat dari kamar mandi, pada saat terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO sedang buang air kecil), pada waktu itu dalam keadaan sepi dan tanpa ada ijin dari pemiliknya, terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO langsung mengambil 1 unit sepeda kayuh merk Polygon warna orange jenis Casade dengan cara terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO masuk ke dalam warung yang jadi satu dengan rumah saksi Erfan, dengan lewat dari pintu belakang yang tidak dikunci, lalu terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO langsung mengambil 1 unit sepeda kayuh merk Polygon warna orange jenis Casade, kemudian dibawa keluar melalui pintu yang semula, kemudian 1 unit sepeda kayuh merk Polygon warna orange jenis Casade tersebut langsung dibawa pulang dan sesampainya di depan rumah terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO, kemudian terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO menyerahkan 1 unit sepeda kayuh merk Polygon warna orange jenis Casade hasil curian kepada terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO dan terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO bilang kepada terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO kalau sepeda untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO untuk dijual, selanjutnya terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO langsung membawa 1 unit sepeda kayuh merk Polygon warna orange jenis Casade pulang.
  • Bahwa pagi harinya, terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO langsung menghubungi seseorang (saksi Wisnu Pamungkas) yang nomernya didapat dari akun Facebook dengan maksud menjual 1 unit sepeda kayuh merk Polygon warna orange jenis Casade hasil curian, kemudian terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO bersama dengan terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO janjian dengan saksi Wisnu Pamungkas di angkringan dekat jembatan tungkak dan setelah ketemu dengan pembeli sepeda yaitu saksi Wisnu Pamungkas, lalu disepakati harga sebesar Rp.1.550.000,- dan hasil penjualan sepeda tersebut langsung dibagi dua yaitu : terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO mendapat bagian sebesar Rp. 600.000,- dan terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO mendapat bagian sebesar Rp. 450.000,- dan sisanya untuk membeli minuman keras.    
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa, tanpa ada ijin dari pemiliknya untuk mengambil 1 unit sepeda adalah untuk dijual dan hasilnya dibagi dua.
     
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO bersama dengan terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO, saksi korban Erfan, mengalami kerugian sebesar Rp.3.200.000,-.  
     

Perbuatan terdakwa I. HARIYANTO Alias MBENDOL Bin JIYONO bersama dengan terdakwa II. HARI KISWANTO YUDI NUGROHO Alias KOPEK Bin SUROSO, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke- 3,4 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya