Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
269/Pid.B/2017/PN Btl Affif Panjiwilogo, S.H. KRISYINA AYU WIDIASTUTI Alias JENG AYU Binti R.WIBISONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 269/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2190/0.4.13/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRISYINA AYU WIDIASTUTI Alias JENG AYU Binti R.WIBISONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

------------BahwaterdakwaKRISYINA AYU WIDIASTUTI Als JENG AYU Binti R .WIBISONO (Alm) pada hari serta tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti pada Bulan Februari 2013,sekirapukul 20.00 WIBatausetidak-tidaknyapadawaktu laindalam bulan Februari Tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalamTahun 2013di Dsn Badegan, Dk Badegan , Rt 010, Kec Bantul,  Kab Bantulatau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,telahdengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana

ATAU

            KEDUA :

------------BahwaterdakwaKRISYINA AYU WIDIASTUTI Als JENG AYU Binti                           R .WIBISONO (Alm) pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu ,telahdengansengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan PerbuatanterdakwatersebutsebagaimanadiaturdandiancampidanadalamPasal372KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya