Dakwaan |
----------- Bahwa Terdakwa I Niko Aditya bin Ngadimun (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II Fajar Adi Saputro bin Sumardi (selanjutnya disebut Terdakwa II), pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Pundong RT 001, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 18.30 wib terdakwa II dihubungi oleh sdr. Amri (DPO) yang menanyakan apakah terdakwa II bersedia untuk memeriksakan sdr. Amri karena sudah tiba waktunya sdr. Amri untuk periksa namun sdr. Amri saat itu tidak mempunyai uang untuk periksa, kemudian terdakwa II menanyakan nantinya mendapat berapa pil dan berapa biayanya, sdr. Amri mengatakan akan mendapatkan 22 pil sekali periksa dengan biaya sebesar Rp. 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), namun terdakwa II saat itu belum memberikan jawaban karena terdakwa II juga tidak punya uang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa II kembali dihubungi oleh sdr. Amri untuk memastikan apakah terdakwa II menerima tawaran dari sdr. Amri tersebut, dan jika terdakwa II bersedia supaya segera mengirim uang ke aplikasi Dana milik sdr. Amri.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa II menghubungi terdakwa I melalui Whatsapp menanyakan apakah terdakwa I mempunyai uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) karena terdakwa II bermaksud meminjam uang untuk membeli barang berupa pil Alprazolam, dan terdakwa II menawarkan akan mengganti uang tersebut dengan pil Alprazolam, saat itu terdakwa I menyetujui, kemudian terdakwa II mengirimkan rekening bank BNI dengan nomor 1775463459 atas nama Fajar Adi Saputra dan terdakwa I mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) melalui aplikasi DANA yang ada di handphone milik terdakwa I ke rekening milik terdakwa II tersebut.
- Bahwa setelah menerima transferan uang dari terdakwa I sekira pukul 16.00 WIB, selanjutnya terdakwa II mentransfer uang sejumlah Rp. 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) dari rekening bank BNI dengan nomor 1775463459 atas nama Fajar Adi Saputra melalui mobile banking ke aplikasi DANA milik sdr. Amri dengan nomor 089633471633, kemudian terdakwa II mengirimkan bukti transfer kepada sdr. Amri.
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB terdakwa II bertemu dengan sdr. Amri di jalan tengah sawah dekat lapangan Sumberagung, Jetis, Bantul untuk menerima 22 (dua puluh dua) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam, sebelum terdakwa II pulang ke rumahnya di Pundong RT 001, Srihardono, Pundong, Bantul, terdakwa meminum 1 (satu) butir pil Alprazolam tersebut dan sekira pukul 20.00 WIB terdakwa II menghubungi terdakwa I meminta agar terdakwa I mengambil pil Alprazolam di rumah terdakwa II.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa I datang ke rumah terdakwa II, saat itu terdakwa I membawa kabel data dan terdakwa II menawari untuk menukar kabel data tersebut dengan 1 (satu) butir pil Alprazolam, dan terdakwa I menyetujuinya, selanjutnya terdakwa II menyerahkan 21 (dua puluh satu) tablet dalam kemasan silver bertuliskan Calmlet 1mg Alprazolam kepada terdakwa I, dengan rincian sebanyak 10 (sepuluh) butir karena sebelumnya terdakwa II meminjam uang kepada terdakwa I sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), sebanyak 1 (satu) butir terdakwa II barter dengan kabel data milik terdakwa I dan sebanyak 10 (sepuluh) butir merupakan milik terdakwa II yang dititipkan kepada terdakwa I dengan alasan takut diketahui orang tua terdakwa II.
- Bahwa selanjutnya terdakwa I membawa pulang 21 (dua puluh satu) butir pil Alprazolam tersebut ke rumahnya di Pundong RT 001, Srihardono, Pundong, Bantul, dan pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB, terdakwa I menjual 10 (sepuluh) butir tablet Alprazolam kepada saksi Joko Purnomo di rumah saksi Joko Purnomo yang beralamat di Poyahan RT 004, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul dengan harga sebesar Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa I mendapat keuntungan sebesar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah), setelah itu terdakwa I pulang ke rumah.
- Bahwa sekira pukul 15.30 WIB datang petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran pil Alprazolam di daerah Pundong melakukan penangkapan terhadap terdakwa I di rumahnya, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 11 (sebelas) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam yang disimpan di dalam tas gendong warna hitam yang ada di kamar milik terdakwa I.
- Bahwa dari 11 (sebelas) pil tersebut sebanyak 1 (satu) butir diakui kepemilikannya oleh terdakwa I dan 10 (sepuluh) butir lainnya merupakan milik terdakwa II yang dititipkan kepada terdakwa I, selain itu juga ditemukan uang sejumlah Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan pil dari terdakwa I kepada saksi Joko Purnomo serta 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna gold yang digunakan terdakwa I untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi pil Alprazolam.
- Bahwa selanjutnya petugas dari Satresnarkoba Polres Bantul menuju rumah terdakwa II dan sekira pukul 16.00 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa II di rumahnya, setelah dilakukan interogasi terdakwa II mengakui telah menitipkan 10 (sepuluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam kepada terdakwa I dimana terdakwa mendapatkan pil tersebut dari sdr. Amri, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru muda yang digunakan terdakwa II untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi pil Alprazolam
- Bahwa tablet jenis Alprazolam tidak boleh diperjualkan bebas karena termasuk obat golongan Psikotropika yang diatur dan diawasi peredarannya dan para terdakwa bukan orang yang mempunyai pekerjaan yang berhubungan dengan penyerahan atau penyaluran psikotropika serta para terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang/resep untuk memiliki dan menyimpan obat jenis Alprazolam.
- Bahwa telah dilakukan pemeriksaan Laboratorium terhadap barang bukti pil tersebut yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Daerah DIY Nomor : 400.7.5/1558 tanggal 23 September 2024 dengan kesimpulan : Barang Bukti No.BB/114/IX/2024/ Sat Resnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 019075/T/09/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika.
------------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.----------------------------------------------- |