Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
134/Pdt.P/2024/PN Btl ISTI MARYAMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 134/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISTI MARYAMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Mengijinkan Pemohon untuk melakukan perubahan data pada Akta Lahir Pemohon atas nama ISTI
    MARYAMAH
    Nomor: 3172-LT-26042017-0170 tertanggal 03 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Utara, yang semula tertulis:
  • Lahir di Jakarta pada tanggal 05 September 1971 dari pasangan Suami Istri WAJIO dengan PAIJEM
    Diperbaiki dan disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya, menjadi:
  • Lahir di Bantul pada tanggal 05 September 1971 dari pasangan Suami Istri ISNGUDI KARYONO WAJIYO dengan PAIJEM.

     3. Memeritahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan turunan resmi 
         Penetapan Pengadilan Negeri Bantul Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten 
         Bantul untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas Nama ISTI MARYAMAH;

         DST

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak