Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa PAGAR PAMUNGKAS Als PG Bin Alm. DANU SUPRIYONO pada hari Jum’at tanggal 6 September 2024 sekira pukul 23.00 WIB dan pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 22.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah PAGAR PAMUNGKAS Als PG Bin Alm. DANU SUPRIYONO di Garjoyo Rt 003/Rw 000 Kal. Imogiri Kap. Imogiri Kab. Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari terdakwa bersama-sama saksi AGUNG BEKTI PRASETYO mengkonsumsi pil warna putih berlogo Y, yang selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 06 September 2024 sekira pukul 23.00 Wib di rumah terdakwa di Garjoyo Rt 003/Rw 000 Kal. Imogiri Kap. Imogiri Kab. Bantul, terdakwa menjual pil warna putih berlambang Y itu kepada saksi AGUNG BEKTI PRASETYO sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Sedangkan untuk yang kedua kalinya yaitu pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 18.00 Wib di rumah terdakwa di Garjoyo Rt 003/Rw 000 Kal. Imogiri Kap. Imogiri Kab. Bantul, terdakwa menjual pil warna putih berlambang Y sebanyak 10 (sepuluh) butir tersebut kepada saksi AGUNG BEKTI PRASETYO dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa memperoleh pil warna putih berlambang Y tersebut dengan cara membeli dari Sdr. RANDY FAJAR GILANG PRADANA Alias TRONDOL Bin MUGIYONO dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira jam 22.30 Wib, saksi DANANG IRAWAN dan saksi HENDRI HIDAYAT (keduanya anggota Polri) bersama team melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan saksi AGUNG BEKTI PRASETYO dan berhasil menemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y dari saksi AGUNG BEKTI PRASETYO yang ternyata 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y tersebut tersebut diperoleh dari terdakwa, sedangkan pada saat melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, saksi DANANG IRAWAN dan saksi HENDRI HIDAYAT berhasil menemukan 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merk Gudang Garam warna coklat yang di dalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kecil yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A12 warna biru dengan Nomor IMEI 861082050899935 dan Nomor Whatshapp +6283821272672 yang digunakan untuk transaksi pil warna putih berlambang Y dengan saksi AGUNG BEKTI PRASETYO.
- Bahwa terdakwa mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian untuk memiliki dan menjual sedian farmasi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. : 2704/NOF/2024 yang ditandatangani oleh Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, S.T., Sugiyanta, S.H.. dan Mengetahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. pada hari Senin tanggal 23 September tahun 2024 disimpulkan : “BB-5872/2024/NOF dan BB-5873/2024/NOF berupa tablet warna putih berlogo Y di atas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
---------------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------- |