Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama Ezekiel Bagus Oktavian belum dewasa dan belum cakap berbuat hukum;
- Menetapkan bahwa Pemohon sebagai WALI dari anak Pemohon bernama Ezekiel Bagus Oktavian untuk
menjual sebidang tanah pekarangan yang diatasnya berdiri sebuah bangunan permanen dengan Luas 60
m2 (enam puluh Meter Persegi), SHM Nomor : 05.07.12.04.3.14647 Atas Nama Iwan Kristianto terletak di Kel.
Belian, Kota Batam, dengan Surat Ukur Nomor : 3497/Belian/2009 ;
- Membebankan semua biaya perkara kepada Pemohon.
|