Berdasarkan dengan alasan-alasan tersebut Pemohon memohon kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Bantul berkenan menerima, memeriksa dan memberi penetapan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa di Bantul pada tanggal 31 Desember 1960 telah meninggal dunia seorang yang bernama Karto Dimejo sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No 35/PEM/PLT/V/2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor serta menunjukkan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul untuk menerbitkan Akta Kematian atas nama Karto Dimejo;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Demikian atas terkabulnya permohonan ini sebelum dan sesudahnya kami haturkan terima kasih. |