Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2015/PN Btl. Iwan Kurniawan, S.H. DOLLAH WARDI / TUWARDI Alias KAWIT Bin BUDI GIMAN. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2015
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 131/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jun. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1059/O.4.13/Epp.2/05/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Kurniawan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DOLLAH WARDI / TUWARDI Alias KAWIT Bin BUDI GIMAN. [Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

? Untuk Keadilan ?

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM -...../BNTUL/05/2015

1.

IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

DOLLAH WARDI/TUWARDI alias KAWIT Bin GIMAN

Tempat lahir

:

Bantul

Umur/Tgl lahir

:

34 tahun / 9 November 1980

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dsn Nglarang Rt.03, Ds. Triharjo, Kec. Pandak, Kab. Bantul.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh

Pendidikan

:

SMP (tamat).

2.

PENAHANAN

:

-

Terdakwa ditahan dalam perkara lain.

3. DAKWAAN

---------------Bahwa ia terdakwa DOLLAH WARDI/TUWARDI alias KAWIT Bin GIMAN pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2015 sekira pukul 17.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2015 bertempat di Dusun Jaten Rt.01, Ds Triharjo, Kec. Pandak, Kab. Bantul tepatnya di dalam rumah saksi PARNO atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yakni 1 (satu) buah Laptop merk Lenovo, Type G 40, layar 14 Inchi nomor seri PF01ULCK, warna hitam beserta tas lengkap dengan Cahrgernya yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu saksi PARNO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya terdakwa yang sudah beberapa hari mengamati rumah saksi PARNO melihat rumah tersebut sepi sehingga terdakwa yang saat itu tidak punya uang timbul niat untuk masuk ke dalam rumah kemudian terdakwa berjalan ke arah samping rumah dan kemudian membuka pintu samping yang tidak terkunci setelah sampai di dalam rumah kemudian terdakwa mendekati pintu kamar tidur bagian belakang dan memutar selot pintunya yang tidak terkunci dan kemudian terbuka yang setelah itu terdakwa melihat ada Laptop merk Lenovo, Type G 40, layar 14 Inchi nomor seri PF01ULCK, warna hitam beserta tas lengkap dengan Cahrgernya diletakkan diatas tempat tidur yang kemudian secepatnya terdakwa mengambil barang tersebut dan keluar dari rumah.. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

----------------Bahwa setelah itu terdakwa menjual laptop tersebut ke saksi WAHYUDI PURWANTO di kios saksi WAHYUDI PURWANTO di daerah Diro, Kec. Sewon, Kab. Bantul seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan uang tersebut kemudian habis dipakai untuk foya-foya.

---------------Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi PARNO mengalami kerugian sebesar Rp. 3.425.000,-(tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).----------------------------------------------

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Bantul, ... Mei 2015

PENUNTUT UMUM

IWAN KURNIAWAN, SH.

Jaksa Pratama NIP.197508212002121004

Pihak Dipublikasikan Ya