Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Heni Indri Astuti, SH
3.Nur Ika Yutanita, SH
DEDY SETIAWAN bin WIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 2320/M.4.12.3/Enz.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Heni Indri Astuti, SH
3Nur Ika Yutanita, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY SETIAWAN bin WIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KESATU
Bahwa ia terdakwa DEDY SETIAWAN Bin WIDODO, pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Gaduh Rt.034 Kel. Patalan Kec. Jetis Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat seperti tersbut di atas, saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea mendatangi rumah terdakwa dan setelah ketemu dengan terdakwa, saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea menanyakan kepada terdakwa mengenai pil Hexymer masih punya atau tidak, lalu terdakwa menjawab “masih punya”, selanjutnya saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea bilang mau membeli 1 lembar (10 tablet) pil Hexymer, selanjutnya terdakwa langsung mengambilkan 1 lembar (10 tablet) pil Hexymer milik istri terdakwa yang bernama saksi Anisa Oktaviani yang sebelumnya pil Hexymer disimpan terdakwa di lemari bajunya, kemudian terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang langsung menyerahkan 1 lembar (10 tablet) pil Hexymer kepada saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea dan saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea menerima 1 lembar (10 tablet) pil Hexymer dari terdakwa dan saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea, kemudian saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea mengeluarkan uang sebesar Rp.20.000,- untuk membayar 1 lembar (10 tablet) pil Hexymer dan ditaruh di karpet, tetapi oleh terdakwa tidak diambil uangnya dan menyuruh  untuk jajan anaknya saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea dan saat itu saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea langsung meminum 1 tablet pil Hexymer dan masih sisa 9 tablet pil Hexymer langsung disimpan di dalam saku celana panjang jeans sebelah kiri belakang yang dipakai oleh saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea.   
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 16.45 WIB, saat terdakwa berada di dalam rumahnya yang beralamat di Gaduh Rt.034 Kel. Patalan Kec. Jetis Kabupaten Bantul, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Satresnarkoba Polres Bantul yaitu saksi Winarta Saputra, saksi Okta Priantoko beserta rekan 1 tim yang lainnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang yang berupa : 20 tablet Hexymer 2 Trihexyphenidyl dan saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dari saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea dan ditemukan 9 tablet Hexymer 2 Trihexyphenidyl (1 tablet sudah diminum dan masih sisa 9 tablet pembelian dari terdakwa), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menyerahkan kepada saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea sebanyak 1 lembar (10 tablet) pil Hexymer, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.LAB : 759/NPF/2023, tanggal 30 Maret 2023, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Jawa Tengah dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; Ibnu Sutarto, ST; Eko Fery Prasetyo, S.Si; Nur Taufik, ST, dengan kesimpulan :

 Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-1723/2023/NF, BB-1726/2023/NF dalam kemasan warna silver bertuliskan Hexymer ® 2 Trihexyphenidyl HCL tablet 2 mg di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. pasal. 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
 
DAN
 
KEDUA
 
Bahwa ia terdakwa DEDY SETIAWAN Bin WIDODO, pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Gaduh Rt.034 Kel. Patalan Kec. Jetis Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, istrinya terdakwa (saksi Anisa Oktaviani) periksa ke Rumah Sakit JIH dan mendapatkan obat dari dokter yaitu 30 tablet Hexymer dan 30 tablet Alprazolam, kemudian terdakwa menyimpan 10 tablet Alprazolam milik istrinya (saksi Anisa Oktaviani) di dalam plastik klip bening bertuliskan Apotek Sanitas atas nama pasien Dedy Setiawan milik terdakwa, lalu terdakwa menyimpan obat di dalam lemarinya.
  • Bahwa sekitar tanggal 23 Februari 2023, terdakwa juga menyimpan 4 tablet Alprazolam milik istrinya terdakwa (saksi Anisa Oktaviani) dan terdakwa simpan di dalam saku tas pinggang warna hitam kombinasi kuning.
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 16.45 WIB, saat terdakwa berada di dalam rumahnya yang beralamat di Gaduh Rt.034 Kel. Patalan Kec. Jetis Kabupaten Bantul, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Satresnarkoba Polres Bantul yaitu saksi Winarta Saputra, saksi Okta Priantoko beserta rekan 1 tim yang lainnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang yang berupa : 4 tablet Alprazolam yang disimpan di tas pinggang warna hitam kombinasi kuning merk Polo Pro Star yang dibawa terdakwa, 10 tablet Alprazolam, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.

 -Bahwa erdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.LAB : 759/NPF/2023, tanggal 30 Maret 2023, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Jawa Tengah dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; Ibnu Sutarto, ST; Eko Fery Prasetyo, S.Si; Nur Taufik, ST, dengan kesimpulan :

 Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-1724/2023/NF, dalam kemasan warna silver di atas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 Lampiran UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
 
 -------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 62 UU RI  Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
 
ATAU
KETIGA

Bahwa ia terdakwa DEDY SETIAWAN Bin WIDODO, pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Gaduh Rt.034 Kel. Patalan Kec. Jetis Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada waktu dan tempat seperti tersbut di atas, saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea mendatangi rumah terdakwa dan setelah ketemu dengan terdakwa, saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea menanyakan kepada terdakwa mengenai pil Hexymer masih punya atau tidak, lalu terdakwa menjawab “masih punya”, selanjutnya saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea bilang mau membeli 1 lembar (10 tablet) pil Hexymer, selanjutnya terdakwa langsung mengambilkan 1 lembar (10 tablet) pil Hexymer milik istri terdakwa yang bernama saksi Anisa Oktaviani yang sebelumnya pil Hexymer disimpan terdakwa di lemari bajunya, kemudian terdakwa tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang langsung menyerahkan 1 lembar (10 tablet) pil Hexymer kepada saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea dan saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea menerima 1 lembar (10 tablet) pil Hexymer dari terdakwa dan saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea, kemudian saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea mengeluarkan uang sebesar Rp.20.000,- untuk membayar 1 lembar (10 tablet) pil Hexymer dan ditaruh di karpet, tetapi oleh terdakwa tidak diambil uangnya dan menyuruh  untuk jajan anaknya saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea dan saat itu saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea langsung meminum 1 tablet pil Hexymer dan masih sisa 9 tablet pil Hexymer langsung disimpan di dalam saku celana panjang jeans sebelah kiri belakang yang dipakai oleh saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea.   
  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 10 Maret 2023 sekitar pukul 16.45 WIB, saat terdakwa berada di dalam rumahnya yang beralamat di Gaduh Rt.034 Kel. Patalan Kec. Jetis Kabupaten Bantul, tiba-tiba terdakwa langsung ditangkap oleh petugas Polisi Satresnarkoba Polres Bantul yaitu saksi Winarta Saputra, saksi Okta Priantoko beserta rekan 1 tim yang lainnya, kemudian langsung dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan ditemukan barang yang berupa : 20 tablet Hexymer 2 Trihexyphenidyl dan saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap badan/pakaian dari saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea dan ditemukan 9 tablet Hexymer 2 Trihexyphenidyl (1 tablet sudah diminum dan masih sisa 9 tablet pembelian dari terdakwa), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa pada saat mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan (Pil Trihexyphenidyl) dengan cara menyerahkan kepada saksi Dyah Ayu Christianingrum Alias Dea sebanyak 1 lembar (10 tablet) pil Hexymer, terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian atau obat-obatan dan tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan RI, sehingga terdakwa tidak berwenang untuk mengedarkan obat jenis Pil Trihexypenidhyl dan Pil Trihexyphenidyl termasuk Obat dalam daftar G.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor.LAB : 759/NPF/2023, tanggal 30 Maret 2023, yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Jawa Tengah dan ditandatangani oleh pemeriksa yaitu : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech; Ibnu Sutarto, ST; Eko Fery Prasetyo, S.Si; Nur Taufik, ST, dengan kesimpulan :

 Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan : BB-1723/2023/NF, BB-1726/2023/NF dalam kemasan warna silver bertuliskan Hexymer ® 2 Trihexyphenidyl HCL tablet 2 mg di atas adalah Negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika), tetapi mengandung Trihexypenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. pasal. 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya