Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa UJIYANTO Als EDI SUDIBYO Bin MULYONO bersama sama dengan sdr.Rehan Als Ahmad Zainudin (Dpo), sdr. Gendut (Dpo) dan Wira Kasih Rahayu Als Woro (Dpo) pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 17.00 wib atau setidak tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Pleret KM 1 Rt 01, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada bulan November 2023, Terdakwa dikenalkan oleh sdr Ilham kepada sdr. Ahmad Zainudin Als Rehan, kemudian Terdakwa diminta oleh sdr.Ahmad Zainudin Als Rehan untuk berperan sebagai Edi Sudibyo dengan tujuan untuk mencari pinjaman atau hutang yang identitas berupa KTP atsanma Edi Sudibyo sudah disiapkan oleh sdr. Ahmad Zainudin Als Rehan dan sdr. Gendut. Terdakwa dalam mencari pinjaman dengan menggunakan identitas yang bukan sebenarnya dengan menggunakan jaminan SHM an. Edi Sudibyo dimana SHM tersebut juga sudah disiapkan dan direncakan oleh sdr. Ahmad Zainudin Als Rehan dan sdr Gendut. Setelah itu masih dalam bulan November 2023, Terdakwa dengan menggunkan identitas atasnama Edi Sudibyo melakukan pinjaman kepada sdr. Sugiyanti sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan bunga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah itu untuk menutup pinjaman tersebut, sdr. Ahmad Zainudin Als Rehan berusaha mencari orang yang bisa memberikan pinjaman dan menyampaikan kepada sdr Wira Kasih Rahayu Als Woro untuk membantu mencarikan orang yang bisa memberikan pinjaman dengan menyampaikan selaku peminjam adalah Terdakwa yang diketahui bernama asli Ujiyanto akan tetapi menggunakan identitas dan jaminan SHM atasnama Edi Sudibyo, sehingga sdr. Wira Kasih Rahayu mengetahui jika Terdakwa bukanlah bernama Edi Sudibyo maupun SHM atasnama Edi Sudibyo bukan milik Terdakwa.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023, Saksi Sarno mendapat telfon dari sdr. Wira Kasih Rahayu Als Woro dengan menyampaikan jika akan ada yang membutuhkan dana talangan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan saksi Sarno diminta untuk mencari orang yang bisa memberikan pinjaman. Setelah itu Saksi Sarno bertemu dengan sdr . Wira Kasih Rahayu Als Woro, Terdakwa yang sengaja mengaku bernama Edi Sudibyo dan sdr. Ahmad Zainudin Als Rehan, Sdr. Gendut di daerah Gor Klebengan Sleman. Setelah itu Saksi Sarno menanaykan terkait jaminan yang akan digunakan untuk mencari pinjaman dan sdr. Wira Kasih Rahayu Als Woro menyampaikan jika jaminan adalah Sertifikat Hak Milik tanah pekarangan milik dan atasnmaa Edi Sudibyo yang sepengetahuan Saksi Sarno sertifikat tersebut milik Terdakwa dan disampaikan pula jika antara hari senin atau selasa tanggal 18 atau 19 Desember 2023 akan ada pencairan dari Bank Mandiri untuk pengembalian dana tersebut, selain itu Sdr Wira Kasih Rahayu Als Woro juga memberikan nomor telefon sdr Nurul kepada sdr. Sarno, yang menurut sdr Wira Kasih Rahayu Als Woro adalah marketing dari pihak Bank Mandiri Unit Tegalrejo. Setelah itu saksi Sarno menelpon sdr. Nurul dan mendapatkan informasi jika pengajuan pinjaman KUR di Bank Mandiri atasnama Ningsih yang merupakan istri dari Edi Sudibyo sudah disetujui pinjaman sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Setelah Saksi Sarno menannyakan SHM asli atasnama Edi Sudibyo yang akan digunakan untuk jaminan dan menurut keterangan Sdr Wira Kasih Rahayu jika SHM asli berada di tempat sdr. Sugiyanti yang digunakan untuk jaminan dan bisa diambil jika menyerahkan uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah).
- Bahwa Pada hari sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar jam 10.00 Wib, Saksi Sarno menelpon Saksi Rinawati Pontoh dan menyampaikan jika akan ada orang yang mau meminjam uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan akan dikembalikan selang 2 (dua) hari dengan jaminan Sertifikat Hak Milik atasnama Edi Sudibyo dan selaku peminjam mengaku bernama Edi Sudibyo yang merupakan teman dari sdr. Wira kasih Rahayu Als Woro. Kemudian saksi Sarno menyampaikan jika berdasarkan keterangan dari sdr. Wira Kasih Rahayu Als Woro, pinjaman tersebut akan dikembalikan setelah ada pencairan dana pinjaman dari Bank Mandiri akan tetapi saat ini Sertifikat Hak Milik atasnama Edi Sudibyo masih dijaminkan sehingga sebagian uang pinjaman tersebut untuk mengambil sertifikat yang digadaikan kepada Ibu Sugiyati. Setelah itu Saksi Rinawati Pontoh sepakat memberikan pinjaman cepat sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) akan tetapi dipotong Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk administrasi dan perantara jadi yang akan diberikan sebesar Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah). Setelah itu sepakat bertemu di hari Sabtu tanggal 16 desember 2023 sekitar jam 16.00 Wib di Jalan Pleret Km 1 Rt 1 Kalurahan Potorono Kapanewon Pleret Kabupaten . Sesampainya disana sdr. Wira Kasih Rahayu (Woro) menyampaikan jika peminjaman uang ini aman karena akan ada pencairan dari Bank Mandiri dan akan ada jaminan SHM atasnama Edi sudibyo selaku peminjam. setelah itu Saksi Rinawati Pontoh diberikan nomor Rekening BRI 301101025134537 atas nama Sugiyanti sdr. Wira Kasih Rahayu Als Woro yang kemudian oleh Terdakwa yang mengaku bernama Edi Sudibyo dan sdr Wira Kasih Rahayu Als Woro, Saksi Rinawati Pontoh diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dengan alasan pembayaran pengambilan sertifikat Hak Milik atasnama Edi Sudibyo. Setelah mendapat perintah tersebut dan mempercayai apa yang disampaikan oleh Sdr Wira Kasih Rahayu Als Woro, Saksi Rinawati Pontoh mentransfer uang sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) ke nomor Rekening BRI 301101025134537 atas nama Sugiyanti. Setelah itu Terdakwa pergi dengan berjalan kaki menemui sdr. Sugiyanti untuk mengambil SHM di angkringan dekat dengan lokasi pertemuan tersebut. Kemudian tidak beberapa lama datang kembali dengan membawa Sertifikat Hak Milik atas nama Edi Sudibyo No. 06270 dengan lokasi Pleret, Bantul dan menyerahkan sertifikat tersebut kepada Saksi Rinawati Pontoh. Setelah itu saksi Rinawati Pontoh kembali mentransfer sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) yang seharusnya di tansfer ke rekening Terdakwa akan tetapi karena menurut pengakuan Terdakwa tidak mempunyai rekening, Saksi Rinawati Pontoh diminta Terdakwa untuk mentransfer ke Nomor rekening Wira Kasih Rahayu Als Woro dengan nomor rekening Bank Mandiri 1370015300458, akan tetapi karena nomor rekening Saksi Rinawati Pontoh BCA dan untuk limit transfer beda Bank tidak bisa maka saksi Rinawati Pontoh diminta transfer ke Nomor Rekening Saksi Sarno, kemudian Saksi Rinawati Pontoh mentransfer sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) melalui rekening Saksi Sarno, setelah itu saksi Sarno mentransfer sebesar Rp. 23.250.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekenig Wira Kasih Rahayu Als Woro dengan nomor rekening Bank Mandiri 1370015300458. Kemudian sepakat untuk bertemu kembali pada hari senin tanggal 18 Desember 2023 di Bank Mandiri MMU Yogyakarta Godean 1 (Kwarasan) Jl. Godean Km 4,5 Gamping, Sleman Yogyakarta. Setelah itu Terdakwa pulang bersama dengan sdr. Rehan Als Ahmad Zainudin, sdr Gendut, Sdr. Wira kasih Rahayu Als Woro dan Terdakwa turun di depan Rumah Sakit Hidayatullah kemudian Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh sdr. Rehan Als Ahmad Zainudin.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekitar jam 09.00 Wib, Saksi Rinawati Pontoh, Saksi Sarno, Wira Kasih Rahayu Als Woro, Ahmad Zainudin Als Rehan , Terdakwa ,dan Saksi Sri Mulyani yang diminta mengaku bernama Ningsih serta diminta mengaku sebagai istri dari Edi Sudibyo oleh sdr. Ahmad Zainudin Als Rehan bertemu di kantor Bank Mandiri unit Tegalrejo. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Sri Mulyani yang menggunkan identitas atasnama Ningsih masuk sedangkan yang lain menunggu diluar. Setelah itu Terdakwa dan Saksi Sri Mulyani Als Ningsih menyampaikan jika untuk pencairan belum bisa direalisasikan karena ada data yang harus dipenuhi, kemudian pulang dan SHM masih dibawa saksi Rinawati Pontoh.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 10.00 wib, Saksi Sarno, Saksi Rinawati Pontoh, Terdakwa, Sri Mulyani Als Ningsih dan Ahmad Zainudin Als Rehan kembali bertemu di Bank Mandiri yang sama, dimana Saksi Rinawati Pontoh menyerahkan SHM atasnama Edi Sudibyo kepada Terdakwa untuk diserahkan ke Bank Mandiri sebagai jaminan pinjaman KUR. Kemudian saat Terdakwa dan Saksi Sri Mulyani berada di dalam Bank Mandiri, Terdakwa menelpon saksi Sarno jika harus ada pembayaran Administrasi sebesar Rp. 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi Sarno menyampaikan kepada Saksi Rinawati Pontoh dan saksi Rinawati Pontoh bersedia membayarkan uangnya disetorkan melalui setor tunai di rekening mandiri yang dibuka baru an. Ningsih dengan No Rekening 137 00 22987586. Selanjutnya Terdakwa oleh pihak Bank Mandiri diberikan Berita Acara serah Terima Agunan No. R07.YGD/0209/KUR/2023, yang ditandatangani para pihak tertanggal 21 Desember 2023, namun uang pinjaman KUR belum bisa cair dengan alasan SHM yang digunakan untuk jaminan harus dicek di Notaris terlebih dahulu oleh pihak Bank Mandiri.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 22 Desember 2024 sekitar jam 10.00 wib, saksi Sarno, sdr. Wira Kasih Rahayu Als Woro, Terdakwa, Sri Mulyani Als Ningsih dan Ahmad Zainudin Als Rehan bertemu di Bank Mandiri yang sama sedangkan Saksi Rinawai Pontoh menunggu agak jauh dari Bank Mandiri. Setelah itu Terdakwa mendapat kabar dari Bank Mandiri jika SHM yang dijaminkan diketahui palsu kemudian pengajuan kredit dibatalkan oleh Bank Mandiri dan SHM atasnama Edi Sudibyo oleh Pihak Bank mandiri diserahkan kembali kepada Terdakwa, kemudian SHM atasnma Edi Sudibyo beserta KTP an. Edi Sudibyo tersebut Terdakwa serahkan kepada sdr. Ahmad Zainudin Als Rehan, sehingga uang pinjaman dari Saksi Rinawati Pontoh yang Terdakwa janjikan akan dikembalikan sampai dengan saat ini belum dikembalikann kepada saksi Rinawati Ponttoh.
- Bahwa Terdakwa dengan rangkaian kebohongannya dengan sengaja menyampaikan atau mengaku bernama Edi Sudibyo dengan menggunakan identitas KTP yang bukan identitas sebenarnya padahal nama sebenarnya adalah Ujiyanto agar sesuai dengan nama sertifikat Hak Milik atas Nama Edi Sudibyo yang akan digunakan untuk jaminan ketika melakukan peminjaman kepada Saksi Rinawati Pontoh, dimana SHM atasnama Edi Sudibyo tersebut juga bukan merupakan SHM yang asli sehingga membuat saksi Rinawati Pontoh mempercayainya dan tergerak untuk memberikan pinjaman dengan cara mentransfer.
- Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi Rinawati Pontoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa UJIYANTO Als EDI SUDIBYO Bin MULYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.------------- |