| Petitum |
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perikatan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat Tertanggal 6 September 2022 yang telah dilegalisasi oleh SRI PENY NUGROHOWATI, S.H. selaku Notaris di Kabupaten Sleman dengan Register Nomor 6476/LEG/IX/2022 tertanggal 6 September 2022 sah demi hukum;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perikatan Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat Tertanggal 6 September 2022 yang telah dilegalisasi oleh SRI PENY NUGROHOWATI, S.H. selaku Notaris di Kabupaten Sleman dengan Register Nomor 6476/LEG/IX/2022 tertanggal 6 September 2022;
4.Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat seluruh uang yang telah diterima Tergugat sebesar Rp 310.000.000,00 (Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus.
5.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini yaitu : Tanah dan Bangunan milik Tergugat yang terletak di Perumahan Greenland Metes Kalurahan Argorejo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan bukti kepemilikan Induk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 13010403302457 Kalurahan Argorejo NIB 13010403.08470 dengan Luas 4.452 Meter Persegi dengan nama Pemegang Hak PT Mibar Pratama (Tergugat).
6.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat (uitvoerbaar bij vooraad).
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan atas perkara ini, terhitung sejak hari ke-3 (Tiga) setelah putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |