Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3.IRDHANY KUSMARASARI, SH
MOHAMMAD RONA ARDIANSYAH bin SUHARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1119/M.4.12.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2NUR HADI YUTAMA, S.H,M.H
3IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD RONA ARDIANSYAH bin SUHARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia terdakwa MOHAMMAD RONA ARDIANSYAH Bin SUHARDI pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar jam 13.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di depan RSUD Saras Adyatma Bantul di Prenggan, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara setidak-tidaknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekitar jam 13.00 Wib, terdakwa memesan paket sabu melalui akun bernama Buterfly di aplikasi Instagram (IG) dengan menggunakan handphone merk Infinix Hot 50 Pro+ warna biru tua milik terdakwa, setelah mendapatkan nomor Whatsapp (WA) dari akun Butterfly tersebut yaitu dengan nomor WA 081912049987, terdakwa kemudian memesan paket sejumlah 0,5 (nol koma lima) gram dengan harga Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui nomor tersebut, kemudian terdakwa membayar paket sabu tersebut dengan cara mentransfer uang sejumlah Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui aplikasi DANA di handphone terdakwa ke rekening tujuan Seabank dengan nomor rekening 901021047399 atas nama Arif Nugroho, setelah mentransfer uang pembayaran sabu tersebut terdakwa mendapatkan pesan melalui Whatsapp (WA) yang berisi map alamat tempat pengambilan sabu yaitu di Jalan Maguwo, Karang Bendo, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul, setelah itu terdakwa langsung menuju ke alamat tersebut dan mengambil paket sabu yang dibelinya  yang berada di tiang baliho di dekat warung buah, lalu terdakwa mengambil paket sabu tersebut dan menyimpannya di saku celana.
  • Bahwa kemudian terdakwa meninggalkan tempat pengambilan paket sabu tersebut menuju ke rumah temannya, namun pada saat terdakwa sedang berada di pertigaan di dekat RSUD Saras Adyatma Bantul di Prenggan, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, petugas kepolisian datang menghampiri terdakwa karena curiga dengan gerak-gerik terdakwa, kemudian terdakwa lari sambil membuang paket sabu yang dibawanya tersebut, namun akhirnya terdakwa dapat diamankan.
  • Bahwa kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terdakwa terdakwa dan menemukan 1 (satu) buah handphone merk Infinix Hot 50 Pro+ warna biru tua yang diakui oleh terdakwa adalah miliknya dan ditemukan pula 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram yang ditimbang beserta plastik pembungkusnya di semak-semak yang berada di pinggir jalan di depan RSUD Saras Adyatma Bantul di Prenggan, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul tidak jauh dari tempat terdakwa ditangkap yang diakui oleh terdakwa merupakan miliknya yang sebelumnya telah terdakwa buang, selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Satresnarkoba Bantuk untul dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 290/NNF/2026 tanggal 29 Januari 2026 dengan  kesimpulan :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan : BB-820/2026/NNF berupa serbuk kristal di atas adalah mengandung Metamfetamin terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa telah dilakukan tes urine terhadap terdakwa yang hasilnya tertuang dalam Surat Hasil Pemeriksaan No.Lab/CM : 2601290234/98766498 tanggal 29 Januari 2026 dengan hasil pemeriksaan Negatif Amphetamine dan Negatif Methamphetamine.
  • Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari pihak yang berwenang serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  
----- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 609 Ayat (1) huruf a Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya